Melalui KOPERUMNAS yang Amanah,Profesional,Jujur dan Ikhlas dapat Memberikan kontribusi positif kepada Masyarakat Berpenghasilan Tidak Tetap untuk memiliki Rumah Mengutamakan Kerjasama Sinergi yang saling menguntungkan dengan Mitra Usaha baik dengan para Koperasi maupun dengan Lembaga Swasta dan Pemerintah diseluruh Indonesia.Menciptakan Inovasi produksi Perumahan yg efisien , Kuat, aman dan cepat.Menciptakan Pelayanan kepada Anggota Yang Responsip,Transparan,Fokus,Kredibel dan Konsisten.Meninggalkan perilaku Ribawi menjunjung tinggi kekeluargaan dan kebersamaan antar Anggota KOPERUMNAS.
BAB I
Konsep
Aliran dan Sejarah Koperasi
A. Konsep
Koperasi
Konsep
Koperasi dibagi menjadi 3 macam yaitu :
1. Konsep
koperasi barat
Merupakan
organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang
mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi.
2. Konsep
koperasi sosialis
Koperasi
ini direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Tujuannya untuk
merasionalkan factor produksi dari kepemilikan
pribadi
ke pemilikan kolektif.
3. Konsep
koperasi negara berkembang
Konsep
koperasi ini mempunyai ciri –ciri yaitu dominasi dari pemerintah yang terlalu
campur tangan dalam hal pembinaan dan pengembangannya.
Tujuan dari konsep ini yaitu
lebih untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya. Koperumnas disini menggunakan konsep
koperasi Negara Berkembang mengapa KOPERUMNAS memakai konsep tersebut karena
Koperasi Perumahan Umun Nasional ini menganut Nasional yang berarti Perumahan
dimana saja dan di seluruh Indonesia dapat bergabung dan mempergerakan Koperasi
ini di setiap Perumahan di Daerahnya dan Kota nya .
Latar Belakang Timbulnya
Aliran Koperasi
Latar belakang munculnya aliran koperasi adalah karna
adanya perbedaan ideologi setiap bangsa. Setiap sistem perekonomian suatu
bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya,serta
akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut. Secara umum
aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara di dunia ini dapat
dikelompokan berdasarkan peranan gerakan koperasi.
Keterkaitan Ideologi Sistem Perekonomian, Aliran Koperasi
Ideologi system perekonomian dan aliran koperasi tentunya berbeda, satu
dintaranya memiliki pengertiannya masing-masing tetapi saling memeiliki
keterkaitan.
Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran,yaitu :
1. Aliran
Yardstick
2. Aliran
Sosialis
3. Aliran
Persemakmuran
1. Aliran
Yardstick
Aliran Yardstick pada umunya adalah aliran yang
sering ditemukan atau dapat kita lihat di negara kapitalis atau negara
yang perekonomiannya menganut liberal. Aliran ini bisa menjadi kekuatan yang
seimbang, menetralisasikan dan mengkoreksi segala keburukan dari sistem
kapitalisme. Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat netral. Pengaruh
aliran ini sangat jelas terlihat di negara-negara maju seperti AS, Perancis,
Swedia, Denmark, Belanda, Dan lain-lain.
Ciri – ciri Aliran Yardstick
:
1.
Aliran ini ada pada negara yang berideologi
kapitalis atau ekonomi liberal.
2.
Fungsi koperasi dari pada aliran ini adalah
sebagai kekuatan untuk mengimbangi, menetralkan, serta mengoreksi kesalahan.
3.
Peran pemerintah tidak ada karena
kebnberhasilan dan kejatuhan koperasi ditanggung sepenuhnya oleh para
anggotanya.
Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara – negara
barat, misalnya AS, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
2. Aliran Sosialis
Aliran Sosialis terbentuk
karna tidak lepas dari berbagai keburukan yang timbul oleh sistem
kapitalisme. Aliran ini bisa di anggap sebagai alat yang paling efektif atau
paling bagus untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Pengaruh aliran ini
banyak di jumpai di Negar-negara Eropa timur dan Rusia.
Ciri – ciri Aliran Sosialis
:
1.
Koperasi hanya sebagai alat yang efektif
untuk mensejahterakan masyarakat dan menyatukan rakyat.
2.
Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara
Eropa Timur dan Rusia.
3. Aliran
Persemakmuran
Aliran persemakmuran ini memandang koperasi sebagai
alat yang efektif dan efisien dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat
serta dapat menjadi wadah ekonomi rakyat yang berkedudukan strategis dan
memegang peran utama dalam perekonomian masyarakat.
Ciri – ciri Aliran Persemakmuran :
1.
Koperasi sebagai alat yang efisien dan
efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
2.
Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat
berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian
masyarakat.
3.
Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi
bersifat “Kemitraan (Partnership). Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan
pertuimbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi.
Diantara 3 Aliran diatas Koperasi
Perumahan Umum Nasional menganut Aliran Persemakmuran dengan ciri – ciri yang
sudah di jelaskan terlebih dahulu.
B . Sejarah Koperasi
1.
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia.
Sejarah
berdirinya koperasi dimulai pada tahun 1895. Pada tahun itu koperasi didirikan
di Leuwiliang pendirinya RN Ariawiriatmadja, Patih Puurwokerto dkk. Pada saat
itu Koperasi hanya berbentuk Bank Simpan Pinjam. Yang nantinya bank itu
digunakan untuk menolong teman sejawat beliau yaitu para pegawai negeri
pribumi.
Dan
pada tahun 1920 diadakan Coperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke
sebagai Adviseur voor Volkscredietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk
penyelidikan akan manfaat koperasi.
Pada
Tanggal 12 Juli 1947 Diselenggarakannya kongres gerakan koperasi se Jawa yang
pertama di Tasikmalaya. Di Tahun 1960
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan
Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
Pada
tahun berikutnya diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di
Surabaya untuk melaksanakan Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
Tahun
1965, Pemerintah mengeluarkan Undang – undang No. 14 Tahun 1965, dimana Prinsip
NASAKOM diterapkan di dalam koperasi dan ditahun ini juga dilaksanakan Munaskop
ke II.
Di
tahun selanjutnya pemerintah mengeluarkan Undang – undang No. 12 Tahun 1967
tentang Pokok – pokok Koperasi disempurnakan dan diganti dengan UU No. 25 Tahun
1922 Tentang Perkoperasian.
Dan
di tahun 1955 pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995
tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
2.
Sejarah Koperasi Perumahan Umum Nasional
Koperasi
Perumahan Umum Nasional ini didirikan pada tanggal 27 Mei 2016 dan merupakan Koperasi
dan Usaha Kecil & Menengah di Masyarakat Perumahan yang dimana Perumahan
tersebut memiliki Koperasi Perumahan Umum Nasional dibawah surat keputusan
Menteri Nomor : 001372 / BH / M.KUKM.2 / V / 2016 dan berbadan Hukum Koperasi
Perumahan Umum Nasional.
BAB
II
Pengertian
dan Prinsip – prinsip Koperasi
A.
Pengertian
Secara Umum
Koperasi
mengandung makna”kerja sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari
kata co-operation yang artinya “kerja sama”. Ada juga yang
mengartikan koperasi dalam maana lain. Enriques memberi kan pengertian koperasi
yaitu menolong satu sama lain (to help one another) atau saling
bergandeng tangan (hand in hand)
Secara Umum, Koperasi adalah kumpulan individu atau badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha dengan asas kekeluargaan dan bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Sedangkan Secara Resmi, Definisi Koperasi menurut Undang Undang No. 25 tahun 1992, Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum, koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :
- Fungsi Sosial
Misalnya
: Adanya dana pinjaman yang digunakan bagi anggota ataupun luar anggota.
- Fungsi Ekonomi
Misalnya
: SHU Atau Sisa Hasil Usaha yang nilai itu didapat apri perolehan hasil dari
segala macam kegiatan koperasi tersebut.
Misalnya : Dengan kita berkoperasi kita dapat mengerti dengan jelas fungsi dari masing-masing anggota. Ada yang berperan sebagai pengurus, ataupun pengawas.
- Fungsi Politik
Misalnya : Dengan kita berkoperasi kita dapat mengerti dengan jelas fungsi dari masing-masing anggota. Ada yang berperan sebagai pengurus, ataupun pengawas.
- Fungsi Etika
Sedangkan
Etika kita dapat mengerti dengan jelas Etika apa yang harus diterapkan.
Normalnya dalam koperasi biasanya masih berkaitan dengan norma. Norma yang ada
biasanya kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan.
Di Indonesia bentuk kerja
sama sudah lama di kenal dengan istilah “Gotong-Royong”. Menurut Notoatmojo,
gotong royong asli di Indonesia pada tahun 2000 S.M dan terdapat di berbagai
etnis yang ada di Indonesia.
Gotong royong adalah
kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama seperti perbaikan jalan.
Sedangkan tolong menolong atau bantu-membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan
perorangan seperti, memperbaiki rumah, dll. Menurut Mubyarto,definisi dari Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk
mencapai tujuan bersama, sementara Tolong-menolong atau bantu membantu
menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan.
B. Tujuan Koperasi
Berdasarkan
UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Fungsi koperasi untuk
Indonesia tertuang dalam pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
yaitu :
1.
Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.
Berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai
sokogurunya.
4.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azaz
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Adapun Visi, Misi, dan Tujuan dari
Koperasi Perumahan Umum Nasional adalah sebagai berikut :
- Visi Koperasi Perumahan Umum Nasional
Ingin mewujudkan rumah anggota dengan Koperasi dan Usaha Kecil & Menengah di lingkungan Masyarakat Perumahan dan sekitarnya
- Misi Koperasi Perumahan Umum Nasional
- Tujuan Koperasi Perumahan Umum Nasional
Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah
ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan di jadikan sebagai
pedoman kerja koperasi.
Prinsip Koperasi menurut ICA ( International
Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi
tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan
prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa
adanya pembatasan yang di buat-buat.
2. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu
orang satu suara.
3. Modal menerima bunga yang terbatas, itupun
bila ada.
4. SHU di bagi 3 :
a.
sebagian
untuk cadangan
b.
sebagian
untuk masyarakat
c.
sebagian
untuk di bagikan kembali kepada anggota sesuai jasa.
5. Semua koperasi harus melaksanakn
pendidikan secara terus-menerus.
6. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja
sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional danInternasional.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12
tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut
UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :
·
Sifat
keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
·
Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam
koperasi.
·
Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
·
Adanya
pembatasan bunga atas modal
·
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
·
Usaha dan
ketatalaksanaannya bersifat terbuka
·
Swadaya,
swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri
sendiri.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25
tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai
berikut.
·
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
·
Pemberian
batas jasa yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan
perkoperasian
·
Kerja sama
antar koperasi
Daftar Pustaka :
- http://koperumnas.com/
- https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi_perumahan
- bahan materi Ekonomi Koperasi
