Kamis, 13 Oktober 2016

Mewujudkan Rumah Anggota dengan KOPERUMNAS

MEWUJUDKAN RUMAH ANGGOTA DENGAN TEKAD BERSAMA DALAM NIAT, KERJA SAMA, PEDULI, FOKUS , DAN PROFESIONAL








Melalui KOPERUMNAS yang Amanah,Profesional,Jujur dan Ikhlas dapat Memberikan kontribusi positif kepada Masyarakat Berpenghasilan Tidak Tetap untuk memiliki Rumah Mengutamakan Kerjasama Sinergi yang saling menguntungkan dengan Mitra Usaha baik dengan para Koperasi maupun dengan Lembaga Swasta dan Pemerintah diseluruh Indonesia.Menciptakan Inovasi produksi Perumahan yg efisien , Kuat, aman dan cepat.Menciptakan Pelayanan kepada Anggota Yang Responsip,Transparan,Fokus,Kredibel dan Konsisten.Meninggalkan perilaku Ribawi menjunjung tinggi kekeluargaan dan kebersamaan antar Anggota KOPERUMNAS.












BAB I

Konsep Aliran dan Sejarah Koperasi

A.   Konsep Koperasi
Konsep Koperasi dibagi menjadi 3 macam yaitu :

1.    Konsep koperasi barat
Merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

2.    Konsep koperasi sosialis
Koperasi ini direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Tujuannya untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan
pribadi ke pemilikan kolektif.

3.    Konsep koperasi negara berkembang
Konsep koperasi ini mempunyai ciri –ciri yaitu dominasi dari pemerintah yang terlalu campur tangan dalam hal pembinaan dan pengembangannya.
Tujuan dari konsep ini yaitu lebih untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya. Koperumnas disini menggunakan konsep koperasi Negara Berkembang mengapa KOPERUMNAS memakai konsep tersebut karena Koperasi Perumahan Umun Nasional ini menganut Nasional yang berarti Perumahan dimana saja dan di seluruh Indonesia dapat bergabung dan mempergerakan Koperasi ini di setiap Perumahan di Daerahnya dan Kota nya .

Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Latar belakang munculnya aliran koperasi adalah karna adanya perbedaan ideologi setiap bangsa. Setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai  ideologi bangsanya dan aliran koperasinya,serta akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut. Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara di dunia ini dapat dikelompokan berdasarkan peranan gerakan koperasi.
Keterkaitan Ideologi Sistem Perekonomian, Aliran Koperasi Ideologi system perekonomian dan aliran koperasi tentunya berbeda, satu dintaranya memiliki pengertiannya masing-masing tetapi saling memeiliki keterkaitan.

Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran,yaitu :
1.     Aliran Yardstick
2.     Aliran Sosialis
3.    Aliran Persemakmuran
1.       Aliran Yardstick
Aliran Yardstick pada  umunya adalah aliran yang sering ditemukan atau dapat kita lihat  di negara kapitalis atau negara yang perekonomiannya menganut liberal. Aliran ini bisa menjadi kekuatan yang seimbang, menetralisasikan dan mengkoreksi segala keburukan dari sistem kapitalisme. Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat netral. Pengaruh aliran ini sangat jelas terlihat di negara-negara maju seperti AS, Perancis, Swedia, Denmark, Belanda, Dan lain-lain.
Ciri – ciri Aliran Yardstick :
1.    Aliran ini ada pada negara yang berideologi kapitalis atau ekonomi liberal.
2.    Fungsi koperasi dari pada aliran ini adalah sebagai kekuatan untuk mengimbangi, menetralkan, serta mengoreksi kesalahan.
3.    Peran pemerintah tidak ada karena kebnberhasilan dan kejatuhan koperasi ditanggung sepenuhnya oleh para anggotanya.
Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara – negara barat, misalnya AS, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.

2.      Aliran Sosialis
Aliran Sosialis terbentuk karna  tidak lepas dari berbagai keburukan yang timbul oleh sistem kapitalisme. Aliran ini bisa di anggap sebagai alat yang paling efektif atau paling bagus  untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Pengaruh aliran ini banyak di jumpai di Negar-negara Eropa timur dan Rusia.
Ciri – ciri Aliran Sosialis :
1.    Koperasi hanya sebagai alat yang efektif untuk mensejahterakan masyarakat dan menyatukan rakyat.
2.    Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara Eropa Timur dan Rusia.


3.         Aliran Persemakmuran
Aliran persemakmuran ini  memandang koperasi sebagai alat yang efektif dan efisien dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat serta dapat menjadi  wadah ekonomi rakyat yang berkedudukan strategis dan memegang peran utama dalam perekonomian masyarakat. 
Ciri – ciri Aliran Persemakmuran :
1.    Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
2.    Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
3.    Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership). Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertuimbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi.
Diantara 3 Aliran diatas Koperasi Perumahan Umum Nasional menganut Aliran Persemakmuran dengan ciri – ciri yang sudah di jelaskan terlebih dahulu.


B . Sejarah Koperasi
1.    Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia.
Sejarah berdirinya koperasi dimulai pada tahun 1895. Pada tahun itu koperasi didirikan di Leuwiliang pendirinya RN Ariawiriatmadja, Patih Puurwokerto dkk. Pada saat itu Koperasi hanya berbentuk Bank Simpan Pinjam. Yang nantinya bank itu digunakan untuk menolong teman sejawat beliau yaitu para pegawai negeri pribumi.
Dan pada tahun 1920 diadakan Coperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volkscredietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk penyelidikan akan manfaat koperasi.
Pada Tanggal 12 Juli 1947 Diselenggarakannya kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.  Di Tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
Pada tahun berikutnya diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
Tahun 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang – undang No. 14 Tahun 1965, dimana Prinsip NASAKOM diterapkan di dalam koperasi dan ditahun ini juga dilaksanakan Munaskop ke II.
Di tahun selanjutnya pemerintah mengeluarkan Undang – undang No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok – pokok Koperasi disempurnakan dan diganti dengan UU No. 25 Tahun 1922 Tentang Perkoperasian.
Dan di tahun 1955 pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
2.    Sejarah Koperasi Perumahan Umum Nasional
Koperasi Perumahan Umum Nasional ini didirikan pada tanggal 27 Mei 2016 dan merupakan Koperasi dan Usaha Kecil & Menengah di Masyarakat Perumahan yang dimana Perumahan tersebut memiliki Koperasi Perumahan Umum Nasional dibawah surat keputusan Menteri Nomor : 001372 / BH / M.KUKM.2 / V / 2016 dan berbadan Hukum Koperasi Perumahan Umum Nasional.




BAB II
Pengertian dan Prinsip – prinsip Koperasi

A.   Pengertian Secara Umum
Koperasi mengandung makna”kerja sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari kata co-operation yang artinya “kerja sama”. Ada juga yang mengartikan koperasi dalam maana lain. Enriques memberi kan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandeng tangan (hand in hand)
Secara Umum, Koperasi adalah kumpulan individu atau badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha dengan asas kekeluargaan dan bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Sedangkan Secara Resmi, Definisi Koperasi menurut Undang Undang No. 25 tahun 1992, Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum, koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

   Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi : 




  • Fungsi Sosial
Misalnya : Adanya dana pinjaman yang digunakan bagi anggota ataupun luar anggota.



  • Fungsi Ekonomi
Misalnya : SHU Atau Sisa Hasil Usaha yang nilai itu didapat apri perolehan hasil dari segala macam kegiatan koperasi tersebut.



  • Fungsi Politik

Misalnya : Dengan kita berkoperasi kita dapat mengerti dengan jelas fungsi dari masing-masing anggota. Ada yang berperan sebagai pengurus, ataupun pengawas.



  • Fungsi Etika
Sedangkan Etika kita dapat mengerti dengan jelas Etika apa yang harus diterapkan. Normalnya dalam koperasi biasanya masih berkaitan dengan norma. Norma yang ada biasanya kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan.


Di Indonesia bentuk kerja sama sudah lama di kenal dengan istilah “Gotong-Royong”. Menurut Notoatmojo, gotong royong asli di Indonesia pada tahun 2000 S.M dan terdapat di berbagai etnis yang ada di Indonesia.
Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama seperti perbaikan jalan. Sedangkan tolong menolong atau bantu-membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan seperti, memperbaiki rumah, dll. Menurut Mubyarto,definisi dari  Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama, sementara Tolong-menolong atau bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan.

B. Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Fungsi koperasi untuk Indonesia tertuang dalam pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu :
1.    Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.    Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.    Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4.    Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azaz kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Adapun Visi, Misi, dan Tujuan dari Koperasi Perumahan Umum Nasional adalah sebagai berikut :


  • Visi Koperasi Perumahan Umum Nasional 

        Ingin mewujudkan rumah anggota dengan Koperasi dan Usaha Kecil & Menengah di lingkungan Masyarakat Perumahan dan sekitarnya

  • Misi Koperasi Perumahan Umum Nasional
     Melalui KOPERUMNAS yang Amanah,Profesional,Jujur dan Ikhlas dapat Memberikan kontribusi positif kepada Masyarakat Berpenghasilan Tidak Tetap untuk memiliki Rumah Mengutamakan Kerjasama Sinergi yang saling menguntungkan dengan Mitra Usaha baik dengan para Koperasi maupun dengan Lembaga Swasta dan Pemerintah diseluruh Indonesia
  • Tujuan Koperasi Perumahan Umum Nasional
     Ingin memberikan konstribusi positif kepada masyarakat yang berpenghasilan tidak tetap untukdapat memiliki rumah tetap dengan cara membuka usaha dengan mengutamakan kerja sama antar sesama anggota dan dapat menghasilkan penghasilan yang saling menguntungkan mau bekerjasama dengan antara koperasi lain maupun dengan lembaga swasta lainnya .

C. Prinsip – prinsip Koperasi

   Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan di jadikan sebagai pedoman kerja koperasi.
Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
1.    Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat.
2.    Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
3.    Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
4.    SHU di bagi 3 :  
a.    sebagian untuk cadangan
b.    sebagian untuk masyarakat
c.    sebagian untuk di bagikan kembali kepada anggota sesuai jasa.
5.     Semua koperasi harus melaksanakn pendidikan secara terus-menerus.
6.    Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional danInternasional.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
      Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :
·         Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
·         Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
·         Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
·         Adanya pembatasan bunga atas modal
·         Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
·         Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
·         Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
·         Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian 
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerja sama antar koperasi




Daftar Pustaka :
  • http://koperumnas.com/
  • https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi_perumahan
  • bahan materi Ekonomi Koperasi






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERENCANAAN SUMBER DAYA MANUSIA

BAB I PENDAHULUAN 1.1    Latar Belakang Perencanaan SDM sebagai suatu kegiatan merupakan proses bagaimana memenuhi keb...