Jumat, 23 Desember 2016

EKONOMI KOPERASI

MENGUSUT KENAIKAN SHU KOPERASI PERUMAHAN NASIONAL






BAB V

SISA HASIL USAHA


5.1 Pengertian SHU

 Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :


  • Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
  • SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
  • Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.


Analisis :


Berdasarkan pengertian SHU menurut pasal 45 ayat 1 UU No. 25 Tahun1992 , Menurut saya Koperasi Perumahan Nasional (KOPERUMNAS) sudah memiliki atau sudah sama cara perhitungannya sesuai dengan perhitungan dan pembagian SHU yang sudah tertera diatas .



5.2  Informasi Dasar


 Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.



  1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
  2. Bagian (persentase) SHU anggota
  3. Total simpanan seluruh anggota 
  4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
  5. Jumlah simpanan per anggota
  6. Omzet atau volume usaha per anggota
  7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
  8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota


Analisis :


Menurut saya Koperasi Perumahan Nasional (KOPERUMNAS) juga memiliki informasi dasar seperti yang tertera diatas yakni : SHU Total Koperasi pada satu tahun buku , Bagian (persentase) SHU anggota, Total simpanan seluruh anggota, Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota, Jumlah simpanan per anggota, Omzet atau volume usaha per anggota, Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota, Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota. 


     5.2.1 Istilah-istilah Informasi Dasar



  • SHU Total
           adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)

  • Transaksi anggota 

           adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.

  • Partisipasi modal 

           adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.

  • Omzet atau volume usaha

           adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.

  • Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota 

           adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.

  • Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

           adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.


Analisis :


Menurut saya, pada poin Istilah-Istilah Informasi Dasar ini merupakan penjelasan secara detail dari poin Informasi Dasar yang sebelumnya. Dan Koperasi Perumahan Nasional juga terdapatat istilah seperti diatas.



5.3 Rumus Pembagian SHU


Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.


Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%. Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota


Analisis : 


Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 5 ayat 1, menurut saya Koperasi Perumahan Nasional (KOPERUMNAS) pembagian SHU-nya sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 5 ayat 1, karena perhitungan persentase dana yang diperoleh Koperasi Karyawan Koperumnas juga di dapat dari Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.


5.3.1 Pembagian SHU per anggota



  1. SHU per anggota


          SHUA     = JUA + JMA

          Di mana :


          SHUA      = Sisa Hasil Usaha Anggota

          JUA         = Jasa Usaha Anggota
          JMA         = Jasa Modal Anggota   

      2. SHU per anggota dengan model matematika


             SHUPa = Va / VUK x JUA + Sa / TMS x JMA


          Dimana :

          SHU Pa  : Sisa Hasil Usaha per Anggota

          JUA : Jasa Usaha Anggota
          JMA : Jasa Modal Anggota
          VA          : Volume usaha Anggota (total transaksi                                   anggota)
          VUK : Volume usaha total koperasi (total transaksi                           Koperasi)
          Sa          : Jumlah simpanan anggota
         TMS        : Modal sendiri total (simpanan anggota total)


5.4 Prinsip-prinsip Pembagian SHU



  1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
  2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
  3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
  4. SHU anggota dibayar secara tunai


Analisis :


Menurut saya Koperasi perumahan Nasional (KOPERUMNAS) sudah memenuhi keempat prisip tersebut dalam pembagian SHU kepada para anggotanya.



BAB VI

POLA MANAJEMEN KOPERASI


6.1 Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi


       6.1.1 Pengertian Koperasi

        Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.


        Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.Pengertian Manajemen

        Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam :


  • Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
  • Kesukarelaan dalam keanggotaan
  • Menolong diri sendiri (self help)
  • Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
  • Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
  • Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.

        Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.


Analisis :


Menurut saya berdasarkan pada penjelasan diatas Koperasi Perumahan Nasional (KOPERUMNAS) , sudah memenuhi unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi tersebut. Hal tersebut dapat terlihat dari visi dan misi untuk mecapai tujuan koperasi yang baru terbentuk di tahun 2016 ini karna bertujuan untuk Mensejahterakan Anggota dan Masyarakat yang ingin memiliki tempat tinggal di Perumahan .



6.2  Pengertian Manajemen Koperasi


Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:

a. Anggota
b. Pengurus
c. Manajer
d. Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota  pelanggan 

Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:

a. Rapat anggota
b. Pengurus
c. Pengawas

Analisis :


Berdasarkan pada 4 unsur manajemen koperasi dan UU No. 25 Thn 1992, menurut saya Koperasi Perumahan Nasional (KOPERUMNAS) sudah memiliki keempat unsur tersebut dan ketiga perangkat menurut UU No. 25 Thn 1992 tersebut. Berikut ini lampiran salah satu unsur yang terdapat pada Koperasi Perumahan Nasional :


   Anggota Koperasi :


  1. Ir .Zulkifli Arsyad 
  2. Djengkar Subagyo
  3. Nina Rahayu K  


   Pengurus Koperasi :


  1. Drs. Rodiyat, MM
  2. Suryanto
  3. Hisyam , SH
  4. Muanis 
   Manager Koperasi :

  1. H.M. Aris Suwirya, SE
  2. Jaet Ahmad Fatori
  3. Sunarto, ST


6.3 Rapat Anggota


  • Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi. 

  • Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.

  • Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.

  • Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.


Analisis :

Menurut penjelasan diatas sepertinya Koperasi Perumahan Nasional sudah menerapkan hal tersebut hanya saja karna Koperasi ini masih terbilang baru belum ada bukti foto untuk rapat anggotanya .



       6.3.1 Anggota secara keseluruhan menjalankan                         manajemen dalam suatu rapat anggota dengan                 menetapkan:



  • Anggaran dasar
  • Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
  • Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
  • Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
  • Pembagian SHU
  • Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.


6.4 Pengurus

  • Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.

  • Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.

Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:


  • Pusat pengambil keputusan tertinggi
  • Pemberi nasihat
  • Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
  • Penjaga berkesinambungannya organisasi
  • Simbol


Analisis :


Menurut saya dari beberapa penjelasan mengenai kepengurusan Koperasi tersebut, pengurus dalam Koperasi Perumahan Nasional telah melaksanakan tugas dan kewajiban yang sudah di tetepkan dan jika dilihat dari fungsi pengurus menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn, fungsi kepenguruan ini juga sesuai dengan pendapat Leon Garayon dan Paul O. Mohn yang tercantum dalam buku “The Board of Directions of Cooperatives” .



6.5 Pengawas


  • Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

  • Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.


Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:



  1. mempunyai kemampuan berusaha
  2. mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang    disegani anggota koperasi dan masyarakat   sekelilingnya. 
  3. Dihargai pendapatnya,  diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya.
  4. Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
  5. Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
  6. Rajin bekerja, semangat dan lincah.


Analisis :

Menurut saya dari penjelasan mengenai Kepengawasan Koperasi. Koperasi Perumahan Nasioanal sudah sesuai dengan Tugas dan Kewajiban yang telah di jelaskan diatas, dan persyaratan seorang pengawas dalam kkoperasi ini juga telah sesuai dengan kriteria pengawas yang telah di tetapkan .



6.6 Manajer


      Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).



Analisis :


Menurut saya Manajer Koperasi Perumahan Nasional sudah sesuai dan melakasanakan tugasnya dengan baik sesuai penjelasan diatas .



6.7 Pendekatan Sistem pada Koperasi


Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:


  1. organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
  2. perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).


Analisis :

Berdasarkan 2 sifat ganda menurut Draheim, menurut saya Koperasi Perumahan Nasional termasuk kedalam sifat yang pertama, yaitu: organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi) Mengapa? Karena Koperasi Perumahan Nasional terbentuk untuk mensejahterakan Masyarakat yang hanya memiliki pendapatan tingkat menengah kebawah untuk dapat bisa memiliki rumah di area perumahan yang layak , dan bukan untuk mencari keuntungan.




6.8 Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem

Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.



Analisis :


Berdasarkan pada hal tersebut Koperasi Perumahan Nasional memilki sistem tersendiri serta memiliki target tertentu untuk mencapai puncak keberhasilan koperasinya. Terbukti dengan adanya KOPERUMNAS ini Masyarakat yang berpenghasilan dibawah rata rata dapat memiliki rumah yang sesuai dengan apa yang diharapkan. 




BAB VII 

JENIS DAN BENTUK KOPERASI


7.1 Jenis Koperasi



7.1.1 Menurut PP No. 60/1959



  • Koperasi Desa
  • Koperasi Pertanian
  • Koperasi Peternakan
  • Koperasi Perikanan
  • Koperasi Kerajinan/Industri
  • Koperasi Simpan Pinjam
  • Koperasi Konsumsi

       7.1.2  Menurut Teori Klasik


  • Koperasi pemakaian
  • Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
  • Koperasi Simpan Pinjam


Analisis :


Menurut saya Koperasi Perumahan Nasional termasuk kedalam Koperasi jasa karena koperasi ini termasuk memperjual belikan . hanya saja dalam PP No, 60/1959 dan menurut teori klasik tidak tercantum Koperasi Jasa.



7. 2 Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 /            1967


  1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
  2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

Analisis :
Berdasarkan pada penggolongan jenis koperasi menurut UU No.12 Tahun 1967, menurut saya Koperasi Perumahan Nasional sudah sesuai dengan yang sudah disebut diatas hanya saja Koperasi ini termasuk kedalam Koperasi jasa dan dapat disimpulkan bahwa Koperasi perumahan Nasional adalah Koperasi jasa yang menghasilkan atau Koperasi penghasil. 


7.3 Bentuk Koperasi


      7.3.1 Sesuai PP No. 60/1959


  • Koperasi  Primer
  • Koperasi Pusat
  • Koperasi Gabungan
  • Koperasi Induk

           Dalam hal ini, bentuk Koperasi  masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.


      7.3.2 Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah 


  • Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa.
  • Di tiap Daerah  Tingkat II ditumbuhkan  Pusat Koperasi.
  • Di tiap  Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
  • Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.

      7.3.3 Koperasi Primer dan Sekunder


  • Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
  • Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .


Analisis :

Berdasarkan bentuk pengelompokan koperasi diatas , menurut saya /koperasi perumahan nasional termasuk Koperasi Primer. Mengapa ? karena koperasi perumahan Nasional merupakan Koperasi yang anggota anggotanya terdiri dari orang orang yang ingin mensejahterakan Rakyat Kecil. 


BAB VIII 

PERMODALAN KOPERASI



8.1 Arti Modal Koperasi


  • Modal = merupakan sejumlah dana yang akan digunakan  untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
  • Modal jangka panjang 
  • Modal jangka pendek  = Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan  yang berlaku dan ketentuan administrasi.


Analisis : 

Berdasarkan kedua jenis modal tersebut ,menurut saya Koperasi Perumahan Nasional memilki keduanya yaitu modal jangka panjang dan modal jangka pendek, misalnya : modal jangka panjang seperti contoh : Gedung , Komputer, dll . sedangkan modal jangka pendek seperti contoh : peralatan yang di pergunakan atau bantuan untuk semua anggota dalam bekerja .



8.2 Sumber Modal


      8.2.1 Menurut UU No 12 / 1967


  • Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota  untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama  untuk semua anggota 
  • Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
  • Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus. 


Analisis :

Berdasarkan UU No 12 tahun 1967 Koperasi Perumahan Nasional sudah memperoleh modal dari ketigas sumber modal seperti diatas yaitu :Simpanan Pokok , Simpanan Wajib, Simpanan Sukarela . jadi menurut saya Koperasi Perumahan Nasioanal sudah sesuai dengan UU No 12 tahun 1967.


     8.2.2  Menurut UU No. 25 / 1992


  • Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
  • Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.


Analisis :


Berdasarkan sumber modal menurut UU No 25 tahun 1992 , Koperasi Perumahan Nasional terbentuk dari Modal sendiri ,karena modal yang di kumpulkan untuk membentuk Koperasi ini bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib , dan simpanan sukarela dari para Anggota Koperasi Perumahan Nasional.



8.3 Distribusi Cadangan Koperasi


  • Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa  hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
  • Sesuai Anggaran  Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa  25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
  • Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk  Cadangan.


       8.3.1 Distribusi Cadangan Koperasi antara lain                          dipergunakan untuk:

  • Memenuhi kewajiban tertentu
  • Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
  • Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
  • Perluasan usaha



Analisis : 

Berdasarkan penjelasan dari distribusi cadangan diatas, menurut saya Koperasi Perumahan Nasional sudah menerapkan hal yang sama yaitu melakukan menyisihkan sisa hasil usaha untuk memupuk modal sendiri dan menutup kerugian apabila Koperasi Perumahan Nasional memilki kerugian . 




BAB IX 

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA



9.1  Efek-efek ekonomis koperasi


Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.


Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.


Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :


  1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
  2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain diluar koperasi.


Analisis :

Menurut saya berdasarkan penjelasan tentang efek-efek ekonomis Koperasi Perumahan Nasional memilki konsep pengadaan untuk pelayanan jasa karena Koperasi Perumahan Nasional lebih ingin memberitahu tentang perumahan yang dilingkungan yang cukup bagus masyarakat yang pendapatannya menengah atau dibawah rata rata dapat memilki rumah dgn harga yang murah dan dapata mensejahterakan Rakyat kecil.



9.2  Efek harga dan efek biaya

Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.


Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang. Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.



Analisis :


Berdasarkan penjelasan tentang efek harga dan efek biaya seperti diatas, menurut saya Koperasi Perumahan Nasional telah menerapkan hal tersebut yaitu: membedakan harga untuk anggota dan harga untuk non anggota mengapa ,karena yang diutamakan dlam koperasi ini adalah untuk non anggotannya contoh seperti masyarakat.




9.3 Analisis hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan koperasi

Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota.


Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tsb.


Analisis :


Berdasarkan dari penjelasan tersebut , dapat dilihat keberhasilan Koperasi tidak di tentukan oleh besar kecilnya  perolehan laba , akan tetapi di tentukan dari tinggi nya keaktifan partisipasi para anggota nya dalam sebuah koperasi tersebut untuk dapat menjadikan koperasi tersebut berhasil.




9.4 Penyajian dan analisis neraca pelayanan


Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan.


Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.


  1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
  2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.

Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.


Analisis :


Menurut saya , penyajian informasi-informasi keuangan dalam neraca Koperasi Perumahan Nasional sudah sesuai dengan aturan yang ada dan data keungan yang bisa di buktikan dengan benar.  Hanya saja karna koperasi ini masih baru dan baru resmi tahun ini semoga pelayanan Koperasi Perumahan Nasional terhadap setiap anngotanya pun semakin membaik, sesuai dengan tujuan Koperasi yaitu Mensejahterakan Masyakat. 



BAB X 

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN


10.1 Efisiensi  Perusahaan Koperasi


Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.


  • Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.
  • Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien)

Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :

  1. Manfaat ekonomi langsung (MEL).
  2. Manfaat ekonomi tidak langsung (METL).

MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.

METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.


Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut:


TME = MEL + METL

MEN = (MEL + METL) – BA

Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut :


MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU

METL = SHUa

Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:


  1. Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota
  2. Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha Anggaran biaya usaha Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha.

10.2 Efektivitas Koperasi

Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.


Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :



  • EvK= Realisasi SHUk + Realisasi MEL
  • Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif


10.3 Produktivitas Koperasi


Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif.


Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi

PPK = SHUkx 100 %

1. Modal koperasi


    PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100%

2. Modal koperasi

a. Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…..
b. Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non                   anggota sebesar Rp….


10.4 Analisis Laporan Koperasi


Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi.

Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.

Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi 


  1. Neraca, 
  2. perhitungan hasil usaha (income statement), 
  3. Laporan arus kas (cash flow), 
  4. catatan atas laporan keuangan 

Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kpd anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal koperasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.


Analisis BAB 10 :


Koperasi Perumahan Nasional sama seperti badan usaha atau perusahaan lain yang memilki Laporan Keungan sesuai dengan yang sudah di jelaskan diatas . dan  laporan keuangan tersebut dapat dibuktikan dengan sebenar benarnya , sehingga koperasi tersebut dapata meningkatkan keungan koperasi dan meningkatkan SHU.




BAB XI

PERANAN KOPERASI


11.1 Peranan Koperasi dalam berbagai bentuk pasar

     Berdasarkan sifat dan bentuknya, pasar diklasifikasikan menjadi 2 macam :


  1. Pasar dengan persaingan sempurna (perfect competitive market).
  2. Pasar dengan persaingan tak sempurna (imperfect competitive market) , yaitu :Monopoli,Persaingan Monopolistik (monopolistik competition), dan Oligopoli

11.2 Peranan Koperasi di berbagai keadaan persaingan           di Pasar Persaingan Sempurna

Peranan Koperasi dalam Persaingan Sempurna (perfect competitive market)

Ciri-ciri pasar persaingan sempurna:

  • Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak.
  • Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen).
  • Perusahaan bebas untuk mesuk dan keluar.
  • Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna.


11.3 Peranan Koperasi di berbagai keadaan persaingan           di Pasar Monopolistik

Ciri-cirinya :


  • Banyak pejual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam.
  • Produk yang dihasilkan tidak homogen.
  • Ada produk substitusinya.
  • Keluar atau masuk ke industri relatif mudah.
  • Harga produk tidak sama disemua pasar, tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya.

11.4 Peranan Koperasi di berbagai keadaan persaingan           di Pasar Oligopoli

  1. Oligopoli adalah struktur pasar dimana hanya ada beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai pasar
  2. Dua strategi dasar untuk Koperasi dalam pasar oligopoli yaitu strategi harga dan nonharga
  3. Untuk menghindari perang harga, perusahaan akan mengadakan product defferentiation dan memperluas pasar dengan cara melakukan kegiatan advertensi, membedakan mutu dan bentuk produk


Analisis BAB 11 :

Brdasarkan penjelasan diatas mengenai peranan koperasi, menurut saya koperasi Perumahan Nasional termasuk ke dalam Pasar Persaingan Oligopoli adapun ciri - cirinya seperti :


  1. Oligopoli adalah struktur pasar dimana hanya ada beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai pasar.
  2. Dua strategi dasar untuk Koperasi dalam pasar oligopoli yaitu strategi harga dan nonharga.
  3. Untuk menghindari perang harga, perusahaan akan mengadakan product defferentiation dan memperluas pasar dengan cara melakukan kegiatan advertensi, membedakan mutu dan bentuk produk.





BAB XII

PEMBANGUNAN KOPERASI DI NEGARA BERKEMBANG


12.1 Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang (di           Indonesia )



    Kendala yang dihadapi masyarakat :


  1. Perbedaan pendapat masayarakat mengenai Koperasi
  2. Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :

       a. Koqnisi
       b. Apeksi
       c. Psikomotor
        d.  Masa Implementasi UU No.12 Tahun 1967

      3.Tahapan membangun Koperasi :


       a. Ofisialisasi
       b. De-ofisialisasi
       c. Otonomisasi

      4. Misi UU No.25 Tahun 1992

          Merupakan gerakan ekonomi rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil,makmur berlandaskan Pancasila dan UUD1945.

Analisis :


Menurut saya Koperasi Perumahan Nasional belum mengalami masalah perbedaan pendapat walaupun sudah karena Koperasi ini masih terbilang baru dan belum terpublish mengenai semuanya saya belum bisa untuk menyimpulkan mengenai ini.



12.2 Tahapan Pembangunan Koperasi di Negara                       Berkembang menurut A. Hanel, 1989



  • Tahap I : 

          Pemerintah mendukung perintisan pembentukan organisasi koperasi.

  • Tahap II :

         Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara langsung dari pemerintah dan atau organisasi yang dikendalikan oleh pemerintah.

  • Tahap III : 

          Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri.


Analisis :


Berdasarkan ke 3 tahap tersebut Koperasi Perumahan Nasional terbukti sudah melalui tahap tersebut yaitu dengan di sahkan nya Koperasi ini pada 27 Mei 2016 dengan nomor : 001372 / BH / M.HUKUM.2 / V / 2016 Gedung pembina graha blok B Lt.II Ruang -207 , Jl.D.I Panjaitan No.45 Jatinegara . Jakarta Timur – 13350.







Referensi :

Bahan Ekonomi Koperasi 
http://koperumnas.com/  (diakses pada tanggal 13 desember 2016)
http://koperumnas.com/pengurus/ (diakses pada tanggal 13 desember 2016)
http://koperumnas.com/legalitas/ (diakses pada tanggal 13 desember 2016)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERENCANAAN SUMBER DAYA MANUSIA

BAB I PENDAHULUAN 1.1    Latar Belakang Perencanaan SDM sebagai suatu kegiatan merupakan proses bagaimana memenuhi keb...