Rabu, 16 November 2016

EKONOMI KOPERASI

MENELUSURI KEBERHASILAN KOPERUMNAS DALAM MEWUJUDKAN KE SUKSESSAN




BAB III

ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI

3.1 Bentuk Organisasi

     Menurut  Hanel :  Organisasi adalah Suatu sistem sosial 
ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi 
pada tujuan.

Sub sistem koperasi:
1. individu (pemilik dan konsumen akhir)
2. Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
3. Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

   Di Indonesia bentuk struktur organisasi dari kopersi  yaitu : 
Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas. Dan 
Rapat Anggota bertujuan yaitu antara lain :

1.    Wadah anggota untuk mengambil keputusan
2.    Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
3.    Penetapan Anggaran Dasar
4.    Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
5.    Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
6.    Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
7.    Pengesahan pertanggung jawaban
8.    Pembagian SHU
9.    Penggabungan, pendirian dan peleburan

3.2 Hirarki Tanggung Jawab

Pengurus

Tugas-tugasnya antara lain yaitu :

1.   Mengelola koperasi dan usahanya
2. Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
3.   Menyelenggaran Rapat Anggota
4.   Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
5.   Maintenance daftar anggota dan pengurus

Dan memiliki wewenang antara lain yaitu :
1.    Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
2.    Meningkatkan peran koperasi

Pengawas


a) Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
b) UU 25 Th. 1992 pasal 39 : Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
c)  Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengelola

1.    Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
2. Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
3.    Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
4.    Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

3.3 POLA MANAJEMEN KOPERASI

Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi


     Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

  Menurut Prof. EwellPaul Roy,Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:

a)    Anggota
b)    Pengurus
c)    Manajer
d)    Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan

Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:

a)    Rapat anggota
b)    Pengurus
c)    Pengawas
d)    Rapat Anggota

  Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya 
organisasi dan usaha koperasi.

Anggota


   Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen 
dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:

·  Anggaran dasar
·  Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
·  Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
·  Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
·  PembagianSHU
·  Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

Pengurus

    Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya 
“The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:

·         Pusat pengambil keputusan tertinggi
·         Pemberi nasihat
·         Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
·         Penjaga berkesinambungannya organisasi
·         Simbol

Pengawas

  Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

Manajer

     Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

Partisipasi Anggota

Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :
1.    Kesesuaian antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan ara anggotanya
2.    Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi
3.    Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi

Pendekatan Sistem pada Koperasi

     Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:

·         organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
·         perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

     Menurut hasil penelitian saya Koperasi Koperumnas sudah memiliki unsur-unsur yang terdapat dalam pola manajemen koperasi yang sudah lengkap secara keseluruhan. Hanya saja dalam penjelasannya di websitenya kurang spesifik dalam menjelaskannya tapi dari semuanya sudah tertera bahwa pola nya sudah lengkap. Koperasi ini masih terbilang baru karena baru pada tanggal 27 Mei 2016 koperasi ini baru disahkan. 

Dan berikut susunan pengawas Koperasi Perumahan Umum Nasional.


BADAN PENGAWAS :

#          Nama Jabatan

1. Brigjen Pol (Purn)  H.dr. Budyo Prasetyo  Ketua Pengawas

2. H.Makmun Halim Thohari, SH      Wakil Ketua 1 Pengawas

3. Drs. Sinema Daeli   Wakil Ketua 2 Pengawas

4. Mohammad Sa'i, SE            Sekertaris Pengawas

5. Ir. Zulkifli Arsyad      Anggota 1 Pengawas

6. Djengkar Subagyo   Anggota 2 Pengawas

7. Nina Rahayu K        Anggota 3 Pengwas


Merekayang termasuk didalam bagian perangkat pengawas ini memiliki tugas melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.


BADAN PENGURUS :

#          Nama Jabatan


1. H.M. Aris Suwirya, SE          Ketua

2. Jaet Ahmad Fatori   Wakil Ketua

3. Sunarto, ST   Wakil Ketua 2

4. Drs. Rodiyat, MM      Sekretaris

5. Suryanto        Wakil Sekertaris

6. Hisyam, SH   Bendahara

7. Muanis           Wakil Bendahara


Mereka yang termasuk dibagian pengurus  ini yang menjalankan fungi sebagai pusat pengambilan keputusan, pemberi nasihat, sebagai pengawas atau orang yang dapat dipercaya, serta penjaga berkesinambungannya organisasi.

Daftar nama-nama yang tertuliskan diatas, termasuk kedalam perangkat manajer yang memiliki peranan yang harus dijalankan yaitu antara lain membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya, mengelola sumber daya secara efisien.




BAB IV

Tujuan dan Fungsi Koperasi


4.1 Pengertian Badan Usaha

    Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.

4.2 Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia

·         Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.

·         BUMN

Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.

·         Perjan

Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI

·         Perum

Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.

·         Persero

Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT< nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara

·         BUMS

Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah   badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :

1.    Perusahaan Persekutuan

    Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang 
memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan

2.    Firma

    Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung 
jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.

3.    Persekutuan komanditer

    Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap 
atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :

Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.

Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.

4.    Perseroan terbatas

    Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).

5.    Yayasan

    Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.

4.3 Koperasi sebagai Badan Usaha

• Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
  • Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya.

• Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa

• Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukansistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)

4.4 Tujuan dan Nilai Koperasi


1.    Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
2. Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost).
3.  Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992).
4.  Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan.

4.5  Kegiatan Usaha Koperasi

Status dan Motif Anggota Koperasi

         Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus    pengguna (users/customers)
         Owners : menanamkan modal investasi
         Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
         Kriteria minimal anggota koperasi
         Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
         Memiliki pola income reguler yang pasti

4.5.1 Kegiatan Usaha


         Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
         Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
         Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.


4.5.2     Permodalan Koperasi


   UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
   Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
   Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.

4.5.3     Sisa Hasil Usaha Koperasi


Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.


       Menurut hasil Analisa saya Koperasi Perumahan Nasional ini ingin mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat dan dapat Memberikan kontribusi positif kepada Masyarakat Berpenghasilan Tidak Tetap untuk memiliki Rumah Mengutamakan Kerjasama Sinergi yang saling menguntungkan dengan Mitra Usaha baik dengan para Koperasi maupun dengan Lembaga Swasta dan Pemerintah diseluruh Indonesia.Menciptakan Inovasi produksi Perumahan yg efisien , Kuat, aman dan cepat.Menciptakan Pelayanan kepada Anggota Yang Responsip, Tranfaran, Fokus, Kredibel dan Konsisten. Meninggalkan perilaku Ribawi menjunjung tinggi kekeluargaan dan kebersamaan antar Anggota KOPERUMNAS.


Referensi :


Bahan Materi Ekonomi Koperasi 

PERENCANAAN SUMBER DAYA MANUSIA

BAB I PENDAHULUAN 1.1    Latar Belakang Perencanaan SDM sebagai suatu kegiatan merupakan proses bagaimana memenuhi keb...