MENELUSURI
KEBERHASILAN KOPERUMNAS DALAM MEWUJUDKAN KE SUKSESSAN
BAB
III
ORGANISASI
DAN MANAJEMEN KOPERASI
3.1
Bentuk Organisasi
Menurut Hanel : Organisasi adalah Suatu sistem sosial
ekonomi
atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi
pada tujuan.
Sub sistem koperasi:
1. individu
(pemilik dan konsumen akhir)
2. Pengusaha
Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
3. Badan Usaha yang melayani
anggota dan masyarakat
Di Indonesia bentuk struktur
organisasi dari kopersi yaitu :
Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan
Pengawas. Dan
Rapat Anggota bertujuan yaitu antara lain :
1.
Wadah anggota untuk
mengambil keputusan
2.
Pemegang Kekuasaan
Tertinggi, dengan tugas :
3.
Penetapan Anggaran Dasar
4.
Kebijaksanaan Umum
(manajemen, organisasi & usaha koperasi)
5.
Pemilihan, pengangkatan
& pemberhentian pengurus
6.
Rencana Kerja, Rencana
Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
7.
Pengesahan pertanggung
jawaban
8.
Pembagian SHU
9.
Penggabungan, pendirian dan
peleburan
3.2 Hirarki Tanggung Jawab
Pengurus
Tugas-tugasnya antara lain
yaitu :
1. Mengelola
koperasi dan usahanya
2. Mengajukan
rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
3. Menyelenggaran
Rapat Anggota
4. Mengajukan
laporan keuangan & pertanggung jawaban
5. Maintenance
daftar anggota dan pengurus
Dan memiliki wewenang antara
lain yaitu :
1.
Mewakili koperasi di dalam
& luar pengadilan
2.
Meningkatkan peran koperasi
Pengawas
a) Perangkat
organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan
pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
b) UU
25 Th. 1992 pasal 39 : Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan
pengelolaan koperasi
c) Berwenang
untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan
Pengelola
1. Karyawan
/ Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
2. Untuk
mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
3. Hubungannya
dengan pengurus bersifat kontrak kerja
4. Diangkat
& diberhentikan oleh pengurus
3.3 POLA MANAJEMEN KOPERASI
Pengertian
Manajemen dan Perangkat Organisasi
Definisi Manajemen
menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya
organisasi lainnya agar mencapai
tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. EwellPaul Roy,Ph.D
mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a) Anggota
b) Pengurus
c) Manajer
d) Karyawan
merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No.
25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a) Rapat
anggota
b) Pengurus
c) Pengawas
d) Rapat
Anggota
Setiap anggota koperasi
mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat
dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota
juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya
organisasi dan usaha
koperasi.
Anggota
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen
dalam
suatu rapat anggota dengan menetapkan:
· Anggaran dasar
· Kebijaksanaan umum serta
pelaksanaan keputusan koperasi
· Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian
pengurus dan pengawas
· Rencana kerja,
pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
· PembagianSHU
· Penggabungan, peleburan,
pembagian dan pembubaran koperasi.
Pengurus
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya
“The
Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
·
Pusat pengambil keputusan
tertinggi
·
Pemberi nasihat
·
Pengawas atau orang yang
dapat dipercaya
·
Penjaga berkesinambungannya
organisasi
·
Simbol
Pengawas
Tugas pengawas adalah
melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi,
usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan
tertulis tentang pemeriksaan.
Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai
dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien,
memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan
kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things
done by working with and through people).
Partisipasi Anggota
Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :
1. Kesesuaian
antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan ara anggotanya
2. Permintaan
anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi
3. Tugas
koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi
Pendekatan Sistem pada
Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
·
organisasi dari orang-orang
dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
·
perusahaan biasa yang harus
dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo
klasik).
Menurut hasil penelitian saya Koperasi Koperumnas sudah
memiliki unsur-unsur yang terdapat dalam pola manajemen koperasi yang sudah
lengkap secara keseluruhan. Hanya saja dalam penjelasannya di websitenya kurang
spesifik dalam menjelaskannya tapi dari semuanya sudah tertera bahwa pola nya
sudah lengkap. Koperasi ini masih terbilang baru karena baru pada
tanggal 27 Mei 2016 koperasi ini baru disahkan.
Dan berikut susunan pengawas
Koperasi Perumahan Umum Nasional.
BADAN PENGAWAS :
# Nama Jabatan
1. Brigjen
Pol (Purn) H.dr. Budyo Prasetyo Ketua Pengawas
2. H.Makmun Halim Thohari, SH Wakil
Ketua 1 Pengawas
3. Drs. Sinema Daeli Wakil
Ketua 2 Pengawas
4. Mohammad Sa'i, SE Sekertaris
Pengawas
5. Ir. Zulkifli Arsyad Anggota
1 Pengawas
6. Djengkar Subagyo Anggota
2 Pengawas
7. Nina Rahayu K Anggota
3 Pengwas
Merekayang termasuk didalam bagian perangkat pengawas ini memiliki tugas melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
BADAN PENGURUS :
# Nama Jabatan
1. H.M. Aris Suwirya, SE Ketua
2. Jaet Ahmad Fatori Wakil
Ketua
3. Sunarto, ST Wakil
Ketua 2
4. Drs. Rodiyat, MM Sekretaris
5. Suryanto Wakil
Sekertaris
6. Hisyam, SH Bendahara
7. Muanis Wakil
Bendahara
Mereka yang termasuk
dibagian pengurus ini yang menjalankan
fungi sebagai pusat pengambilan keputusan, pemberi nasihat, sebagai pengawas
atau orang yang dapat dipercaya, serta penjaga berkesinambungannya organisasi.
Daftar nama-nama yang tertuliskan
diatas, termasuk kedalam perangkat manajer yang memiliki peranan yang harus
dijalankan yaitu antara lain membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang
lingkup dan wewenangnya, mengelola sumber daya secara efisien.
BAB IV
Tujuan
dan Fungsi Koperasi
4.1 Pengertian Badan Usaha
Badan usaha
adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba
atau keuntungan.
4.2 Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia
·
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha
yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
· BUMN
Badan Usaha Milik Negara
(atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha badan usaha tersebut
adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam
yaitu Perjan, Perum dan Persero.
·
Perjan
Perjan adalah bentuk badan
usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah
tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya
untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor
19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api)
kini berganti menjadi PT.KAI
·
Perum
Perum adalah perjan yang
sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit
oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status
pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun
status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah
menjadi persero.
·
Persero
Persero adalah salah satu
Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan
yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian
atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai
swasta. Badan usaha ditulis PT< nama perusahaan > (Persero). Perusahaan
ini tidak memperoleh fasilitas negara
·
BUMS
Badan Usaha Milik Swasta
atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau
sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang
diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang
bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang
banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
1.
Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang
memiliki 2
pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
2.
Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang
atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung
jawab penuh atas perusahaan.
Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan
kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
3.
Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap
atau
CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih.
Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
Sekutu aktif
adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab
penuh atas utang- utang perusahaan.
Sekutu pasif /
sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu
aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif
bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
4.
Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya
diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak
atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan
(dividen).
5.
Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan
perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk
sosial dan berbadan hukum.
4.3 Koperasi sebagai Badan Usaha
• Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan
yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No.
25, 1992)
- Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya.
• Ciri utama koperasi adalah pada sifat
keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
• Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan
unit ekonomi rakyat memerlukansistem manajemen usaha (keuangan, tehnik,
organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
4.4 Tujuan dan Nilai Koperasi
1. Berorientasi
pada profit oriented & benefit oriented
2. Landasan
operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost).
3. Memajukan
kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992).
4. Kesulitan
utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan.
4.5 Kegiatan
Usaha Koperasi
Status dan Motif
Anggota Koperasi
•
Anggota sebagai pemilik
(owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
•
Owners : menanamkan modal
investasi
•
Customers : memanfaatkan
pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
•
Kriteria minimal anggota
koperasi
•
Tidak berada di bawah garis
kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
•
Memiliki pola income reguler
yang pasti
4.5.1 Kegiatan Usaha
•
Usaha yang berkaitan
langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
•
Dapat memberikan pelayanan
untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi
economies of scale).
•
Usaha dan peran utama dalam
bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
4.5.2 Permodalan
Koperasi
• UU 25/992 pasal. 41; Modal
koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
• Modal Sendiri ; simpanan
pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
• Modal Pinjaman; bersumber
dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan
lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang
sah.
4.5.3 Sisa Hasil Usaha
Koperasi
Sisa
Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
Referensi :
Bahan Materi Ekonomi
Koperasi