Sabtu, 06 Mei 2017

Aspek Hukum dalam Ekonomi


PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI


A. Pengertian Sengketa

Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan: Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.

Sedangkan menurut Ali Achmad berpendapat:
Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum  bagi keduanya.

Menurut Winardi
Sengketa adalah pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dngan yang lain. Dari ketiga pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwasengketa adalah  prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sanksi hukum bagi salah satu diantara keduanya.


B. Cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi

Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan). Ada beberapa cara menyelesaikan sengketa. Tentunya istilah- istilah  berikut ini tidak asing didengar: 

1) Negosiasi

Negosiasi adalah suatu bentuk pertemuan antara dua pihak: pihak kita dan  pihak lawan dimana kedua belah pihak bersama-sama mencari hasil yang baik, demi kepentingan kedua pihak. 
Pola Perilaku dalam Negosiasi:

·Moving against (pushing): menjelaskan, menghakimi, menantang, tak menyetujui, menunjukkan kelemahan pihak lain.
·Moving with (pulling): memperhatikan, mengajukan gagasan, menyetujui, membangkitkan motivasi, mengembangkan interaksi.
·Moving away (with drawing): menghindari konfrontasi, menarik kembali isi  pembicaraan, berdiam diri, tak menanggapi pertanyaan.
·Not moving (letting be): mengamati, memperhatikan, memusatkan perhatian pada “here and now”, mengikuti arus, fleksibel, beradaptasi dengan situasi.
·Ketrampilan Negosiasi
·Mampu melakukan empati dan mengambil kejadian seperti pihak lain mengamatinya.
·Mampu menunjukkan faedah dari usulan pihak lain sehingga pihak-pihak yang terlibat dalam negosiasi bersedia mengubah pendiriannya.
·Mampu mengatasi stres dan menyesuaikan diri dengan situasi yang tak  pasti dan tuntutan di luar perhitungan.
·Mampu mengungkapkan gagasan sedemikian rupa sehingga pihak lain akan memahami sepenuhnya gagasan yang diajukan.
·Cepat memahami latar belakang budaya pihak lain dan berusaha menyesuaikan diri dengan keinginan pihak lain untuk mengurangi kendala.


2) Mediasi

Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator  yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau consensus,sehingga semua keputusan harus memperoleh persetujuan dari berbagai pihak. Dalam proses mediasi, diperlukan mediator untuk membantu menyelesaikan sengketa. 

Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses  perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Mediator memiliki ciri-ciri penting, yaitu netral, membantu para pihak, tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Mediator bekerja selama 21 hari kalender, berhasil perdamaian atau tidak pada hari ke 22 harus menyerahkan kembali kepada majelis yang memberikan penetapan. Tugas- tugas dari mediator adalah sebagai berikut:

·                     Mediator wajib mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada  para pihakuntuk dibahas dan disepakati.
·                     Mediator wajib mendorong para pihak untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi.
·                     Apabila dianggap perlu, mediator dapat melakukan kaukus atau pertemuan terpisah selama proses mediasi berlangsung.
·                     Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak.

3) Arbitrase

Istilah arbitrase berasal dari kata “Arbitrare” (bahasa Latin) yang berarti “kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan”.

1.            Azas- azas Arbitrase

·                     Asas kesepakatan, artinya kesepakatan para pihak untuk menunjuk seorang atau beberapa orang arbiter.
·                     Asas musyawarah, yaitu setiap perselisihan diupayakan untuk diselesaikan secara musyawarah, baik antara arbiter dengan para pihak maupun antara arbiter itu sendiri.
·                     Asas limitatif, artinya adanya pembatasan dalam penyelesaian perselisihan melalui arbirase, yaiu terbatas pada perselisihan-perselisihan di bidang  perdagangan dan hak-hak yang dikuasai sepenuhnya oleh para pihak.
·                     Asas final and binding, yaitu suatu putusan arbitrase bersifat puutusan akhir dan mengikat yang tidak dapat dilanjutkan dengan upaya hukum lain, seperi  banding atau kasasi. Asas ini pada prinsipnya sudah disepakati oleh para  pihak dalam klausa atau perjanjian arbitrase. 

Sehubungan dengan asas-asas tersebut, tujuan arbitrase itu sendiri adalah untuk menyelesaikan perselisihan dalam bidang perdagangan dan hak dikuasai sepenuhnya oleh para pihak, dengan mengeluarkan suatu putusan yang cepat dan adil, tanpa adanya formalitas atau prosedur yang berbelit-belit yang dapat yang menghambat penyelisihan perselisihan.


C. Perbandingan antara Perundingan, Arbitrasi, dan Ligitasi.

Negosiasi atau perundingan adalah cara penyelesaian sengketa dimana para  pihak yang bersengketa saling melakukan kompromi untuk menyuarakan kepentingannya. Dengan cara kompromi tersebut diharapkan akan tercipta win-win solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut secara baik.

Sedangkan, Ligitasi adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga  peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win-win solution (solusi yang memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan  pihak lain menjadi pihak yang kalah.

Kebaikan dari Ligitasi adalah ruang lingkup pemeriksaannya luas karena menghubungkan dengan lembaga-lembaga peradilan negara, biaya yang relatif lebih murah, cepat, dan tuntas. Jika ada kebaikan, maka ada kelemahan pula.

Kelemahan dari Ligitasi adalah kurangnya kepastian hukum karena adanya hirearki peradilan negara, sehingga butuh waktu yang lama untuk bisa mencapai keputusan hukum yang tetap. Dan, dalam menyelesaikan masalah sengketa, hakim yang digunakan haruslah hakim yang pintar dan berpengalaman, sehingga, sengketa dapat dengan tuntas diselesaikan dalam waktu yang cepat. 

Hampir sama seperti Ligitasi, Arbitrasi merupakan cara penyelesaian dimana ada pihak yang dimenangkan. Hanya saja, arbitrasi merupakan Ligitasi swasta dimana yang memeriksa kasus adalah seorang arbiter bukan hakim. Kelebihan dari Arbitrasi adalah lebih bisa dipercaya karena arbiter terpilih oleh pihak yang  bersengketa. Arbiter yang dipercayakan merupakan arbiter yang ahli dalam bidangnya sehingga keputusan yang dihasilkan akan lebih cermat, seperti dalam UU  No.30 tahun 1999 tentang Arbitrasi atau Alternatif Penyelesaian Sengketa, disebutkan bahwa untuk menjadi Arbiter harus berpengalaman aktif di bidangnya selama 15 tahun.

Selain itu keputusan hukum lebih terjamin karena arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak. kelemahan dari Arbitrasi adalah biaya yang relatif mahal karena honorarium arbiter juga harus ditanggung para pihak (atau pihak yang kalah), putusan Arbitrase tidak mempunyai kekuatan eksekutorial sebelum didaftarkan ke Pengadilan Negeri. Selain itu, ruang lingkup arbitrase yang terbatas hanya pada sengketa bidang komersial (perdagangan, ekspor-impor, pasar modal, dan sebagainya).






Sumber:

http://www.academia.edu/6408708/penyelesaian_sengketa_ekonom


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PERENCANAAN SUMBER DAYA MANUSIA

BAB I PENDAHULUAN 1.1    Latar Belakang Perencanaan SDM sebagai suatu kegiatan merupakan proses bagaimana memenuhi keb...