PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI
A. Pengertian Sengketa
Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau
konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang,
kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.
Senada dengan itu Winardi mengemukakan: Pertentangan atau konflik yang terjadi
antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau
kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat
hukum antara satu dengan yang lain.
Sedangkan menurut Ali Achmad berpendapat:
Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari
persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat
menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.
Menurut Winardi:
Sengketa adalah pertentangan atau konflik yang terjadi antara
individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau
kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat
hukum antara satu dngan yang lain. Dari ketiga pendapat diatas maka dapat
dikatakan bahwasengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau
lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi
sanksi hukum bagi salah satu diantara keduanya.
B. Cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan
mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara.
Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan). Ada beberapa cara menyelesaikan sengketa. Tentunya
istilah- istilah berikut ini tidak asing didengar:
1) Negosiasi
Negosiasi adalah suatu bentuk pertemuan antara dua pihak: pihak kita dan
pihak lawan dimana kedua belah pihak bersama-sama mencari hasil yang baik,
demi kepentingan kedua pihak.
Pola Perilaku dalam Negosiasi:
·Moving against (pushing): menjelaskan, menghakimi, menantang, tak
menyetujui, menunjukkan kelemahan pihak lain.
·Moving with (pulling): memperhatikan, mengajukan gagasan, menyetujui,
membangkitkan motivasi, mengembangkan interaksi.
·Moving away (with drawing): menghindari konfrontasi, menarik kembali isi
pembicaraan, berdiam diri, tak menanggapi pertanyaan.
·Not moving (letting be): mengamati, memperhatikan, memusatkan perhatian
pada “here and now”, mengikuti arus, fleksibel, beradaptasi dengan situasi.
·Ketrampilan Negosiasi
·Mampu melakukan empati dan mengambil kejadian seperti pihak lain
mengamatinya.
·Mampu menunjukkan faedah dari usulan pihak lain sehingga pihak-pihak yang
terlibat dalam negosiasi bersedia mengubah pendiriannya.
·Mampu mengatasi stres dan menyesuaikan diri dengan situasi yang tak
pasti dan tuntutan di luar perhitungan.
·Mampu mengungkapkan gagasan sedemikian rupa sehingga pihak lain akan
memahami sepenuhnya gagasan yang diajukan.
·Cepat memahami latar belakang budaya pihak lain dan berusaha menyesuaikan
diri dengan keinginan pihak lain untuk mengurangi kendala.
2) Mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau
mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki
kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses
mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau
consensus,sehingga semua keputusan harus memperoleh persetujuan dari berbagai
pihak. Dalam proses mediasi, diperlukan mediator untuk membantu menyelesaikan
sengketa.
Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses
perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa
menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Mediator memiliki
ciri-ciri penting, yaitu netral, membantu para pihak, tanpa menggunakan cara
memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Mediator bekerja selama 21 hari
kalender, berhasil perdamaian atau tidak pada hari ke 22 harus menyerahkan
kembali kepada majelis yang memberikan penetapan. Tugas- tugas dari mediator
adalah sebagai berikut:
·
Mediator wajib mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada
para pihakuntuk dibahas dan disepakati.
·
Mediator wajib mendorong para pihak untuk secara langsung berperan dalam
proses mediasi.
·
Apabila dianggap perlu, mediator dapat melakukan kaukus atau pertemuan
terpisah selama proses mediasi berlangsung.
·
Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali
kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi
para pihak.
3) Arbitrase
Istilah arbitrase berasal dari kata “Arbitrare” (bahasa Latin) yang berarti
“kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan”.
1.
Azas- azas Arbitrase
·
Asas kesepakatan, artinya kesepakatan para pihak untuk menunjuk seorang
atau beberapa orang arbiter.
·
Asas musyawarah, yaitu setiap perselisihan diupayakan untuk diselesaikan
secara musyawarah, baik antara arbiter dengan para pihak maupun antara arbiter
itu sendiri.
·
Asas limitatif, artinya adanya pembatasan dalam penyelesaian perselisihan
melalui arbirase, yaiu terbatas pada perselisihan-perselisihan di bidang
perdagangan dan hak-hak yang dikuasai sepenuhnya oleh para pihak.
·
Asas final and binding, yaitu suatu putusan arbitrase bersifat puutusan
akhir dan mengikat yang tidak dapat dilanjutkan dengan upaya hukum lain, seperi
banding atau kasasi. Asas ini pada prinsipnya sudah disepakati oleh para
pihak dalam klausa atau perjanjian arbitrase.
Sehubungan dengan asas-asas tersebut, tujuan arbitrase itu sendiri adalah
untuk menyelesaikan perselisihan dalam bidang perdagangan dan hak dikuasai
sepenuhnya oleh para pihak, dengan mengeluarkan suatu putusan yang cepat dan
adil, tanpa adanya formalitas atau prosedur yang berbelit-belit yang dapat yang
menghambat penyelisihan perselisihan.
C. Perbandingan antara Perundingan, Arbitrasi, dan Ligitasi.
Negosiasi atau perundingan adalah cara penyelesaian sengketa dimana para
pihak yang bersengketa saling melakukan kompromi untuk menyuarakan
kepentingannya. Dengan cara kompromi tersebut diharapkan akan tercipta win-win
solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut secara baik.
Sedangkan, Ligitasi adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga
peradilan. Sengketa yang terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi
akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Melalui sistem ini tidak mungkin akan
dicapai sebuah win-win solution (solusi yang memperhatikan kedua belah pihak)
karena hakim harus menjatuhkan putusan dimana salah satu pihak akan menjadi
pihak yang menang dan pihak lain menjadi pihak yang kalah.
Kebaikan dari Ligitasi adalah ruang lingkup pemeriksaannya luas karena
menghubungkan dengan lembaga-lembaga peradilan negara, biaya yang relatif lebih
murah, cepat, dan tuntas. Jika ada kebaikan, maka ada kelemahan pula.
Kelemahan dari Ligitasi adalah kurangnya kepastian hukum karena adanya
hirearki peradilan negara, sehingga butuh waktu yang lama untuk bisa mencapai
keputusan hukum yang tetap. Dan, dalam menyelesaikan masalah sengketa, hakim
yang digunakan haruslah hakim yang pintar dan berpengalaman, sehingga, sengketa
dapat dengan tuntas diselesaikan dalam waktu yang cepat.
Hampir sama seperti Ligitasi, Arbitrasi merupakan cara penyelesaian dimana
ada pihak yang dimenangkan. Hanya saja, arbitrasi merupakan Ligitasi swasta
dimana yang memeriksa kasus adalah seorang arbiter bukan hakim. Kelebihan dari
Arbitrasi adalah lebih bisa dipercaya karena arbiter terpilih oleh pihak yang
bersengketa. Arbiter yang dipercayakan merupakan arbiter yang ahli dalam
bidangnya sehingga keputusan yang dihasilkan akan lebih cermat, seperti dalam
UU No.30 tahun 1999 tentang Arbitrasi atau Alternatif Penyelesaian
Sengketa, disebutkan bahwa untuk menjadi Arbiter harus berpengalaman aktif di
bidangnya selama 15 tahun.
Selain itu keputusan hukum lebih terjamin karena arbitrase bersifat final
dan mengikat para pihak. kelemahan dari Arbitrasi adalah biaya yang relatif
mahal karena honorarium arbiter juga harus ditanggung para pihak (atau pihak
yang kalah), putusan Arbitrase tidak mempunyai kekuatan eksekutorial sebelum
didaftarkan ke Pengadilan Negeri. Selain itu, ruang lingkup arbitrase yang
terbatas hanya pada sengketa bidang komersial (perdagangan, ekspor-impor, pasar
modal, dan sebagainya).
Sumber:
http://www.academia.edu/6408708/penyelesaian_sengketa_ekonom
Tidak ada komentar:
Posting Komentar