KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Mengenai keadaan Hukum Perdata dewasa ini di Indonesia
dapat kita katakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab
dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
1. Faktor
Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat bangsa Indonesia
, karena negara kita Indonesia ini tgerdiri dari berbagai suku bangsa.
2. Faktor
Hostia Yuridis yang dapat kita lihat , yang pada pasal 163.I.S. yang
membagi penduduk indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
·
Golongan Eropa yang dipersamakan
·
Golongan Bumi Putera (pribumi/ bangsa Indonesia asli)
dan yang dipersamakan.
·
Golongan Timur asing (bangsa Cina, India , Arab)
Dan pasal 131.I.S. yaitu mengatur
hukum-hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yang tersebut dalam
pasal 163 I.S. diatas.
Adapaun hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yaitu :
Adapaun hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yaitu :
·
Bagi Golongan eropa dan yang dipersamakan berlaku
Hukum Perdata dan Hukum Dagang Barat yang diselaraskan dengan Hukum Perdata dan
Hukum Dagang di negeri Belanda berdasarkan azas konkordansi.
·
Bagi Golongan Bumi Putera (Indonesia asli) dan yang
dipersamakan berlaku Hukum Adat merka. Yaitu Hukum yang sejak dahulu kala
berlaku di kalangan rakyat, dimana sebagian besar dari Hukum Adat tersebut
belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
·
Bagi Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab)
berlaku hukum msing-masing, dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur
Asing (Cina, Arab, India) diperbolehkan untuk menundukkan diri kepada Hukum
Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum
tertentu saja.
Maksudnya untuk segala golongan warga negara berlainan satu dengan
yang lain. Dapat kita lihat :
·
Untuk Golongan Bangsa Indonesia Asli
Berlaku Hukum Adat yaitu hukum yang
sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, hukum yang sebagian besar masih
belum tertulis , tetapui hidup dalam tindakan-tindakan rakyat mengenai segala
hal di dalam kehidupan kita dalam masyarakat.
·
Untuk Golongan warga negara bukan asli yang berasal
dari Tionghoa dan Eropa
Berlaku kitab KUHP (Burgerlijk
Wetboek) dan KUHD( Wetboek van koophandel), dengan suatu pengertian bahwa bagi
golongan tionghoa ada suatu penyimpangan , yaitu pada bagian 2 dan 3 dari TITEL
IV dari buku I tentang :
·
Upacara yang mendahului pernikahan
dan mengenai penahanan pernikahan. Hal ini tidak berlaku bagi golongan
tionghoa, karena pada mereka diberlakukan khusus yaitu Burgerlijke stand , dan peraturan mengenai pengangkatan anak(adopsi).
Selanjutnya untuk golongan warga negra bukan asli yang bukan berasal dari
Tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang
mengenai Hukum Kekayaan Harta benda(Vermorgensrecht ), jadi tidak mengenai
Hukum kepribadian dan Hukum Kekeluargaan (Personen en Familierecht) maupun yang
mengenai Hukum Warisan.
Untuk memahami keadaan Hukum Perdata di Indonesia perlulah kita mengetahui riwayat politik pemerintah Hindia Belanda terlebih dahulu terhdap Hukum di Indonesia.
Pedoman politik bagi pemerintah Hindia Belanda terhjdapa Hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131 (I.S) (indische staatregeling) yang sebelumnya pasal 131 (I.S.) yaitu pasal 77 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokoknya sebagai berikut:
Untuk memahami keadaan Hukum Perdata di Indonesia perlulah kita mengetahui riwayat politik pemerintah Hindia Belanda terlebih dahulu terhdap Hukum di Indonesia.
Pedoman politik bagi pemerintah Hindia Belanda terhjdapa Hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131 (I.S) (indische staatregeling) yang sebelumnya pasal 131 (I.S.) yaitu pasal 77 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokoknya sebagai berikut:
1. Hukum
Perdata dan Dagang (begitu pula Hukum Pidana beserta Hukum Acara Perdata dan
Hukum acara Pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di
kodifikasi).
2. Untuk
golongan bangsa Eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di Negeri
Belanda (sesuai azas konkordansi)
3. Untuk
Golongan Bangsa Indonesia asli dan Timur Asing (yaitu Tionghoa,Arab, dll) jika
ternyata bahwa kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya , dapatlah
peraturan-peraturan untuk bangsa Eropa dinyatakan berlaku bagi mereka.
4. Orang
Indoenesia Asli dan Timur Asing , sepanjang mereka belum ditundukkan dibawah
suatu peraturan bersama dengan bangsa Eropa, diperbolehkan menundukkan diri
pada hukum yang berlaku untuk bangsa Eropa. Penundukkan ini boleh dilakukan
baik secara umum maupun hanya mengenai suatu perbuatan tertentu saja.
5. Sebelumnya
Hukum untuk Bangsa Indonesia ditulis didalam Undang-Undang, maka bagi mereka
itu akan tetap berlaku hukum yang sekarang berlaku bagi mereka, yaitu Hukum
Adat.
Berdasarkan pedoman tersebut diatas,
dijaman Hindia Belanda itu telah ada beberapa peraturan Undang-Undang Eropa
yang teklah dinyatakan berlaku untuk Bangsa Indonesia Asli, seperti Pasal
1601-1603 lama dari BW yaitu perihal :
1. Perjanjian
kerja pemburuhan :(Staatsblad 1879 no.256) pasal 1788-1791 BW perihal
Hurtang-hutang dari perjudian(Staatsblad 1907 no.306)
2. Dan beberapa
pasal dari WVK(KUHD) yaitu sebagian besar dari Hukum Laut (Stratsblad 1933
no.49)
Disamping itu ada peraturan-peraturan
yang secara khusus dibuat untuk Bangsa Indonesia seperti :
1. Ordonansi
Perkawinan Bangsa Indonesia Kristen(Staatsblad 1933 no.74)
2. Organisasi
tentang maskapai andil Indonesia (IMA) Staatsblad 1939 no.570 berhubungan
dengan no.717
Dan ada pula peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga
negara, yaitu :
1) Undang-Undang
hak pengarang (auteurswet tahun 1912)
2) Peraturan
umum tentang Koperasi (staatsblad 1933 no.108)
3) Ordonansi
woeker(Staatsblad1938 no .523)
4) Ordonansi
tentang Pengangkutan di Udara(Staatsblad 1938 no.98).
SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA
Dilihat
dari sejarahnya hukum perdata yang berlaku di Indonesia terkait dengan hukum
perdata bangsa Eropa.
Berawal
dari benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental yang menggunakan Hukum Perdata
Romawi sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa, tapi selain itu juga
memberlakukan Hukum Tertulis dan Hukum Kebiasaan Setempat, oleh karena itu
hukum di Eropa tidak berjalan sebagai mana mestinya, karena tiap-tiap daerah
memiliki peraturannya masing-masing.
Karena
hukum tidak seragam dan berlaku sesuai dengan daerah masing-masing maka pada
tahun 1804 Napoleon menghimpun satu kumpulan peraturan dibagi menjadi dua kodifikasi
yang pertama bernama “Code Civil des Francais” yang juga disebut “Code
Napoleon” dan yang kedua tentang peraturan-peraturan yang belum ada di Jaman
Romawi anatara lain masalah asuransi, wessel, badan hukum dan perdagangan yang
akhirnya dibuat kitab undang-undang hukum tersendiri dengan nama “Code de
Commerce”
Sewaktu
Bangsa Perancis menjajah Bangsa Belanda (1809-1811), Raja Lodewijk Napoleon
menetapkan “Wetboek Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk Holland” yang isinya
mirip dengan “Code Civil des Francais atau Code Napoleon” untuk dijadikan
sumber Hukum Perdata di Belanda (Nederland)
Setelah
penjajahan berakhir pada tahun 1811 dan Belanda dinyatakan bersatu dengan
Perancis, Code Civil des Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku di Belanda
sampai 24 tahun kemerdekaannya.
Untuk
selanjutnya Belanda mulai memikirkan dan membuat kodifikasi dari Hukum
Perdatanya sendiri. Pada tahun 1814.Belanda mulai menyusun Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi
hukum Belanda yang dibuat oleh .J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper namun
sayangnya kemper meninggal dunia di tahun 1824 sebelum menyelesaikan
tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan
Tinggi Belgia. Akhirnya hukum tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880
dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober
1838 yaitu Burgerlijk Wetboek (BW) dan Wetboek van Koophandle (WVK), keduanya
adalah produk nasional asli negara Belanda namun isi dan bentuknya sebagian
besar sama dengan code Civil des Francais dan Code de Cmmerce.
Sebagaimana
di kutip dalam sejarah, bahwa Indonesia pernah di jajah Belanda sampai 2,5 abad
lamanya sehingga hal tersebut mempengaruhi hukum awal yang diberlakukan di
Indonesia, sehingga sampai Indonesia merdeka hukum yang berlaku di Indonesia
masih mengacu pada hukum yang pertama kali diterapkan oleh Belanda.
Dan
pada tahun 1948 kedua kodifikasi tersebut di berlakukan di Indonesia berdasar
azas koncordantie (azas politik hukum) yang sampai saat ini kita kenal dengan
KUH Sipil (KUHP) atau Burgerlijk Wetboek (BW) dan KUH Dagang atau Wetboek van
Koophandle (WVK)
PENGERTIAN
& KEADAAN HUKUM DI INDONESIA
Pengertian
Hukum :
Ø Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan
peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang
adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan
itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam
menghukum orang-orang yang bersalah.
Ø Van
Kant,
Hukum adalah serumpun
peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur
melindungi kepentingan orang dalam masyarakat
Ø Plato,
Dilukiskan dalam bukunya
Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun
baik yang mengikat masyarakat.
Ø Mr.
E.M. Mayers,
Hukum adalah semua aturan
yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia
dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam
melakukan tugasnya.
Ø S.M.
Amir, S.H.
Hukum adalah peraturan,
kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi.
Ø Dr.
Soejono Dirdjosisworo, S.H.
Menyebutkan aneka arti hukum
yang meliputi: (1) hukum dalam arti ketentuan penguasa (undang-udang, keputusan
hakim dan sebagainya), (2) hukum dalam arti petugas-petugas-nya (penegak
hukum), (3) hukum dalam arti sikap tindak, (4) hukum dalam arti sistem kaidah,
(5) hukum dalam arti jalinan nilai (tujuan hukum), (6) hukum dalam arti tata
hukum, (7) hukum dalam arti ilmu hukum, (8) hukum dalam arti disiplin hukum.
Keadaan
Hukum di Indonesia
Mengenai keadaan Hukum
Perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakan masih bersifat majemuk yaitu
masih beraneka warna. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
1.
Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman
Hukum Adat bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia terdiri dari berbagai
suku bangsa.
2. Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihaT,
yang pada pasal 163.I.S, yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan,
yaitu:
a. Golongan
Eropa dan yang dipersamakan
b. Golongan
Bumi Putera (pribumi/bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
c. Golongan
Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA INDONESIA
SISTEMATIKA
HUKUM PERDATA DALAM KUH PERDATA :
Sistematika
Hukum Perdata di Indonesia di jabarkan menjadi 4 bagian yaitu :
Buku I tentang Orang(van persoonen)
Hukum
perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan
kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai
timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan,
keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian
perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku
dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Buku II tentang Kebendaan(van zaken)
Mengatur
tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki
subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris
dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang
tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii)
benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap
sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya
hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian
ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU
nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan
dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU
tentang hak tanggungan
Buku III tentang Perikatan(van
verbintennisen)
Mengatur
tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga), yaitu hukum yang mengatur
tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain
tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari
(ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian),
syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang
perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai
acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa
dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
Buku IV tentang Daluarsa dan
Pembuktian(van bewijs en verjaring)
Mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar