I. Subjek
Hukum
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai
hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Terdiri dari orang dan badan
hukum.
Subjek hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu :
1.
Subjek
Hukum Manusia
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan
yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai
subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek
hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
a). Anak
yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
b). Orang
yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk,
pemboros.
2.
Subjek
Hukum Badan Usaha
Adalah suatu perkumpulan atau lembaga
yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum,
badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
1) Memiliki
kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2) Hak
dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
II. Objek
Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi
subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum
berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH
Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2 yakni :
1. benda
yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
2. benda
yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).
Berikut ini penjelasannya :
1. Benda
yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
adalah suatu benda yang sifatnya dapat
dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah /
berwujud. Yang meliputi :
a) Benda
bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak
dapat dihabiskan
b) Benda tidak bergerak
2. Benda
yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
adalah suatu benda yang dirasakan oleh
panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan
menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik /
lagu.
III. Hak
Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang
adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan
kepadanya untuk melakukan ekekusi kepada benda melakukan yang dijadikan
jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi
(perjanjian).
Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu:
1. Jaminan
yang bersifat umum :
·
Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat
dinilai dengan uang)
·
Benda tersebut bisa dipindahtangankan haknya
pada pihak lain
2. Jamian
yang bersifat khusus:
·
Gadai
·
Hipotik
·
Hak Tanggungan
·
Fidusia
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar