HUKUM PERJANJIAN
Perjanjian atau
istilah lainnya disebut Verbintenis yang berarti perikatan,
perutangan, kontrak dsb. Jika dalam peristiwa hukum maka pihak satu mengikatkan kepada pihak lain dan
masing-masing sepakat untuk melakukan perbuatan hukum.
Standar Kontrak
Patokan
atau pedoman yang disusun terlebih dahulu secara sepihak dengan syarat-syarat
standar yang ditawarkan kepada pihak lain untuk disetujui dan tidak ada
kebebasan untuk melakukan negosiasi atas yang di tawarkan.
Menurut
Mariam Darus, standar kontrak terbagi menjadi dua yaitu :
1. Kontrak
Standar Umum ialah standar yang isinya telah disiapkan terlebih dahulu
oleh kreditur untuk diberikan kepada debitur.
2.
Kotrak
Standar Khusus.ialah standar yang isinya di tetapkan pemerintah untuk kedua belah
pihak ditetapkan secara sepihak oleh pemerintah.
Macam-macam
Perjanjian
Perjanjian
dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu Perjanjanjian Obligatoir dan Perjanjian
Non Obligatoir.
A.
Perjanjian
Obligatoir yaitu perjanjian yang mewajibkan untuk menyerahkan objek
hukum.Terdiri dari :
1.
Perjanjian
Cuma-Cuma & Perjanjian Dengan Beban.
·
Perjanjian
dimana pihak yang satu memberikan keuntungan kepada pihak yang lain dengan
cuma-Cuma atau tanpa manfaat bagi dirinya sendiri
·
Perjanjian
dimana satu pihak memberikan keuntungan kepada pihak lain tapi menerima manfaat
dari perjanjian tersebut.
2.
Perjanjian
Sepihak & Perjanjian Timbal Balik.
·
Perjanjian
sepihak adalah perjanjian dimana kewajiban hanya berlaku pada satu pihak saja.
·
Perjanjian
timbal balik adalah perjanjian yang member kewajiban dan juga hak kepada kedua
belah pihak.
3.
Perjanjian
Konsesuil, Formal dan Riil
· Konsesuil
ialah perjanjian yang dianggap sah bila telah ada kata sepakat dari kedua belah
pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.
· Formil
adalah perjanjian yang dijalankan dengan menggunakan suatu cara tertentu,
misalnya dengan cara tertulis.
· Riil
suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat tapi juga perlu
menyerahkan objek perjanjian atau bendanya. Misal perjanjian penitipan barang.
4.
Perjanjian
Bernama, Tidak Bernama dan Campuran.
·
Bernama,
perjanjian yang secara khusus diatur di undang-undang
· Tidak
bernama, perjanjian yang tidak diatur secara khusus dalam undang-undang. Misalnya
leasing, franchising & factoring.
·
Campuran,
ialah kombinasi dari dua atau lebih dari perjanjian bernama. Misalnya
perjanjian kost atau sewa menyewa.
B.
Perjanjian
Non Obligatoir yaitu perjanjian yang tidak mewajiban untuk menyerahkan
atau membayar sesuatu. Terdiri dari :
1.
Zakeleijk
Overeenkomst perjanjian yang menetapkan suatu hak ke pihak lain.
2.
Bevifst
Overeenkomst perjanjian untuk membuktikan sesuatu.
3.
Liberatoir
Overeenkomst, perjanjian yang membebaskan seseorang dari suatu kewajiban.
4.
Vaasteling
Overeenkomst, perjanjian untuk mengakhiri keraguan isi dari hubungan hukum
kedua belah pihak.
Syarat
Sahnya Perjanjian
Suatu
perjanjian dianggap sah apabila memenuhi syarat-syarat sebagi berikut :
a.
Sepakat
mereka yang mengikat diri
b.
Kecakapan
untuk membuat suatu perjanjian
c.
Suatu
hal tertentu
d.
Suatu
sebab yang halal
Saat
Lahirnya Perjanjian
Berdasar
azas konsesualitas lahirnya perjanjian di tentukan saat detik tercapainya
kesepakatan diantar kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian.
Pembatalan
dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian.
Pembatalan
perjanjian terjadi bila salah satu syarat objektiv tidak terpenuhi, maka batal
demi hukum, dan dilaksanakan bila telah terjadi kesepakatan dan syarat-syarat
perjanjian telah tercapai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar