Hukum Dagang (KUHD)
Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum
Dagang
Awalnya
hukum dagang berinduk pada hukum perdata, lalu karena tidak adanya peraturan
mengenai perdagangan maka dibuatlah kodifikasi tentang perdagangan sehinga
tersusunlah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang terpisah dengan Hukum
Perdata. Hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang”
bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian.
Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja.
Berlakunya Hukum Dagang
Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1
aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada
masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan
penggantinya. Di negeri Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami
perubahan, namun di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami
perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum.
Hubungan Pengusaha dengan Pembantunya.
Pengusaha adalah
seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya. Dalam
menjalankan perusahannya pengusaha dapat dibantu oleh orang-orang lain disebut
“pembantu-pembantu perusahaan”. Orang-orang perantara ini dapat dibagi dalam
dua golongan. Golongan pertama terdiri dari orang-orang yang sebenarnya hanya
buruh atau pekerja saja Dalam golongan ini termasuk, misal pelayan, pemegang
buku, kassier, procuratie houder dan sebagainya. Golongan kedua terdiri dari
orang-orang yang tidak dapat dikatakan bekerja pada seorang majikan, tetapi
dapat dipandang sebagai seorang lasthebber dalam pengertian BW. Dalam golongan
ini termasuk makelar, komissioner. Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat
dibagi menjadi 2 fungsi :
- Membantu didalamperusahaan
- Membantu diluar perusahaan
Pengusaha dan Kewajibanya
Pengusaha
adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua
macam kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan, yaitu :
Membuat
pembukuan ( sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997
tentang dokumen perusahaan ), dan di dalam pasal 2 undang-undang nomor 8
tahun 1997 yang dikatakan dokumen perusahaan adalah terdiri dari dokumen
keuangan dan dokumen lainnya.
Mendaftarkan
perusahaannya ( sesuai Undang0undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar perusahaan
).
Dengan adanya undang-undang nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan, menurut hukum wajib untuk melakukan pemdaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 juni 1985
Berdasarkan pasal 25 undang-undang nomor 3 tahun 1982, daftar perusahaan hapus, jika terjadi
Dengan adanya undang-undang nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan, menurut hukum wajib untuk melakukan pemdaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 juni 1985
Berdasarkan pasal 25 undang-undang nomor 3 tahun 1982, daftar perusahaan hapus, jika terjadi
·
Perusahaan yang bersangkutan menghentikan
segala kegiatan usahanya
·
Perusahaaan yang bersangkutan berhenti pada
waktu akta pendiriannya kadarluasa
· Perusahaan yang bersangkutan dihentikan
segala kegiatan usahanya berdasarkan suatu putusan pengadilan negeri yang telah
memperoleh kekuatanHukumyangtetap.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
1. Perusahaan
Perorangan
2. Persekutuan
Perdata.
3. Persekutuan
Firma
4. Persekutuan
Komanditer (Comanditaire Venootschaa / CV)
5. Perseroan
Terbatas (PT).
Perseroan Terbatas
Badan
hukum yang merupakan persekutuan modal didirikan dengan perjanjian dan kegiatan
seutuhnya di jalankan dengan modal dasar saham. Dapat melakukan perbuatan hukum
sendiri dan memiliki harta kekayaan sendiri.
Koperasi
Badan
usaha yang beranggotakan beranggotakan orang seorang seorang atau badanhukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Yayasan
Merupakan
badan usaha dengan tujuan utama bukan mencari keuntungan. Didirikan untuk social
dan berbadan hukum
BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Badan
usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh pemerintah Status
pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai
negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar