Jumat, 05 Mei 2017

Aspek Hukum Dalam Ekonomi

MACAM-MACAM HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

A. HAK CIPTA

Hak Cipta adalah Hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19/2002 Pasal 1 ayat 1 mengenai Hak Cipta:

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta termasuk kedalam benda immateriil, yang dimaksud dengan hak milik immateriil adalah hak milik yang objek haknya adalah benda tidak berwujud (benda tidak bertubuh). Sehingga dalam hal ini bukan fisik suatu benda atau barang yang di hak ciptakan, namun apa yang terkandung di dalamnya yang memiliki hak cipta. Contoh dari hak cipta tersebut adalah hak cipta dalam penerbitan buku berjudul “Manusia Setengah Salmon”. Dalam hak cipta, bukan bukunya yang diberikan hak cipta, namun Judul serta isi didalam buku tersebutlah yang di hak ciptakan oleh penulis maupun penerbit buku tersebut. Dengan begitu yang menjadi objek dalam hak cipta merupakan ciptaan sang pencipta yaitu setiap hasil karya dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

Dasar hukum Undang-undang yang mengatur hak cipta antara lain:

  • UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  • UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
  • UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
  • UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)


B. HAK KEKAYAAN INDUSTRI

Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri sangat penting untuk didaftarkan oleh perusahaan-perusahaan karena hal ini sangat berguna untuk melindungi kegiatan industri perusahaan dari hal-hal yang sifatnya menghancurkan seperti plagiatisme. Dengan di legalkan suatu industri dengan produk yang dihasilkan dengan begitu industri lain tidak bisa semudahnya untuk membuat produk yang sejenis/ benar-benar mirip dengan mudah. Dalam hak kekayaan industri salah satunya meliputi hak paten dan hak merek.

a. Hak Paten

Menurut Undang-undang Nomor 14/2001 pasal 1 ayat 1, Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, hal yang  dimaksud berupa proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, serta penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.

Perlindungan hak paten dapat diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung dari filling date. Undang-undang yang mengatur hak paten antara lain:

  • UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
  • UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
  • UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109).


b. Hak Merek

Berdasarkan Undang-undang Nomor 15/2001 pasal 1 ayat 1, hak merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk/jasa tertentu dengan produk/jasa yang sejenis sehingga memiliki nilai jual dari pemberian merek tersebut. Dengan adanya pembeda dalam setiap produk/jasa sejenis yang ditawarkan, maka para costumer tentu dapat memilih produk.jasa merek apa yang akan digunakan sesuai dengan kualitas dari masing-masing produk/jasa tersebut. Merek memiliki beberapa istilah, antara lain:

• Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

• Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

• Merek Kolektif
Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.

c. Desain Industri

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan”. (Pasal 1 Ayat 1)

d. Rahasia Dagang

Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.




Sumber :

https://ciledugtimes.wordpress.com/macam-macam-haki/

Aspek Hukum Dalam Ekonomi

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL


A. PENGERTIAN HAKI

Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).

Dengan begitu obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun kelompok.

Kita perlu memahami HaKI untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia, siapa saja yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam penciptaan Inovasi-inovasi yang kreatif.


B. PRINSIP-PRISNSIP HAKI
Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut:

1. Prinsip Ekonomi

Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.

2. Prinsip Keadilan

Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari  kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.

3. Prinsip Kebudayaan

Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.

4. Prinsip Sosial

Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.


C. DASAR HUKUM HAKI DI INDONESIA

Dalam penetapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah:

  • Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
  • Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
  • Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
  • Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
  • Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
  • Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
  • Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
  • Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
  • Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty

Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat dilaksanakan. Maka setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh dengan mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan  tugas dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia.


D. KLASIFIKASI HAKI

Secara umum Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu:

  1. Hak Cipta
  2. Hak Kekayaan Industri, yang meliputi:
  • Hak Paten
  • Hak Merek
  • Hak Desain Industri
  • Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
  • Hak Rahasia Dagang
  • Hak Indikasi

Aspek Hukum Dalam Ekonomi

WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

1. DASAR HUKUM WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

Pertama kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23  Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.

Dari kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.

Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.

Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP.

Jadi dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi, perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang berkompeten.
Dalam konteks ini, antara UUWDP dengan UUPT baru kalau kita membandingkan ketentuan dalam pasal 29 ayat I UUPT baru bahwa dinyatakan:

Daftar Perseroan diselenggarakan Menteri

Adapun pengertian Menteri dalam pasal I angka 16 UUPT yang baru adalah sebagai berikut:

"Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan hak asasi manusia."

Sedangkan kalau kita membandingkan dengan ketentuan pasal 21 ayat I UUPT lama beserta penjelasannya:

Direksi perseroan wajib mendaftarkan dalam Daftar perusahaan

• Akta pendirian beserta surat pengesahan Menteri Kehakiman.
• Akta perubahan anggaran dasar beserta surat persetujuan Menteri Kehakiman.
• Akta perubahan anggaran dasar beserta laporan kepada Menteri Kehakiman.


2. KETENTUAN WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

A. Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan

a) Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia.

b) Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha.

c) Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.


B. Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan

Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :

a) Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan; Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;

b) Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba; Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.

c) Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan; Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.

d) Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;

e) Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.


3. TUJUAN DAN SIFAT WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha (Pasal 2).

Tujuan daftar perusahaan:

  • Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
  • Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
  • Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
  • Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
  • Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.

Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi (Pasal3).

• Tujuan Wajib Daftar Perusahaan

Maksud diadakannya usaha pendaftaran perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah agar supaya khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran yang keliru mengenai perusahaan yang bersangkutan, tetapi terutama untuk mencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu mempengaruhi terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis pihak-pihaik yang berminat mengadakan perjanjian.

• Sifat Wajib Daftar Perusahaan

Wajib Daftar Perusahaan bersifat terbuka. Maksudnya ialah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi. Setiap orang yang berkepentingan dapat memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan tertentu, setelah membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.


4. KEWAJIBAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN

Adapun yang didaftarkan ialah segala macam perusahaan yang ada di Negara Republik Indonesia, baik yang nasional maupun perusahaan asing.

Perusahaan yang berkewajiban mendaftarkan diri ini dapat berbentuk:

a. Koperasi
b. Badan Hukum
c. Persekutuan
d. Perusahaan Perseorangan

Perusahaan yang tidak wajib didaftarkan

Tidak semua perusahaan harus mendaftarkan pada kantor pendaftaran perusahaan. Adapun perusahaan yang tidak wajib mendaftarkan ialah:

a. Perusahaan jawatan (Perjan) seperti yang diatur dalam UU No. 9 Tahun 1969 (LN Tahun 1969-40) bsd. Indische Bedrijivenwet (S. 1927-419). Perusahaan bentuk ini dibebaskan dari kewajiban pendaftaran karena tidak bertujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba (Penjeladan paal 6 ayat (1).

b. Perusahan kecil perseorangan yaitu perusahaan yang melakukan kegiatan yang memperoleh keuntungan dan laba yang benar-benar hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan nafkah sehari-hari. Perusahaan kecil perseorangan ini  dijalankan oleh pengusahanya sendiri atau dengan bantuan anggota keluarganya sendiri yang terdekat, tidak memerlukan izin usaha dan tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan.


5. CARA, TEMPAT DAN WAKTU PENDAFTARAN PERUSAHAAN

Menurut Pasal 9:

  1. Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
  2. Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan
  3. Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang (Pasal 10).

Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.


6. HAL-HAL YANG WAJIB DIDAFTARKAN

Hal-hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti; perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan.

Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut:

1) Umum

a. Nama perseroan
b. Merek perusahaan
c. Tanggal pendirian perusahaan
d. Jangka waktu berdirinya perusahaan
e. Kegiatan pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
f. Izin-izin usaha yang dimiliki
g. Alamat perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
h. Alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.


2) Mengenai Pengurus dan Komisaris

a. Nama lengkap dengan alias-aliasnya
b. Setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
c. Nomor dan tanggal tanda bukti diri
d. Alamat tempat tinggal yang tetap
e. Alamat dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
f. Tempat dan tanggal lahir
g. Negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
h. Kewarganegaran pada saat pendaftaran
i. Setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
j. Tanda tangan
k. Tanggal mulai menduduki jabatan


3) Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris

a. Modal dasar
b. Banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
c. Besarnya modal yang ditempatkan
d. Besarnya modal yang disetor
e. Tanggal dimulainya kegiatan usaha
f. Tanggal dan nomor pengesahan badan hokum
g. Tanggal pengajuan permintaan pendaftaran


4) Mengenai Setiap Pemegang Saham

a. Nama lengkap dan alias-aliasnya
b. Setiap namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
c. Nomor dan tanggal tanda bukti diri
d. Alamat tempat tinggal yang tetap
e. Alamat dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
f. Tempat dan tanggal lahir
g. Negara tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
h. Kewarganegaraan
i. Jumlah saham yang dimiliki
j. Jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.


5) Akta Pendirian Perseroan

Pada waktu mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian perseroan.



SUMBER :


https://nyihuy.wordpress.com/2011/11/24/dasar-hukum-wajib-daftar-perusahaan/

Senin, 01 Mei 2017

Aspek hukum dalam Ekonomi

Hukum Dagang (KUHD)


Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang

Awalnya  hukum dagang berinduk pada hukum perdata, lalu karena tidak adanya peraturan mengenai perdagangan maka dibuatlah kodifikasi tentang perdagangan sehinga tersusunlah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang terpisah dengan Hukum Perdata. Hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja.


Berlakunya Hukum Dagang

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya. Di negeri Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami perubahan, namun di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum.


Hubungan Pengusaha dengan Pembantunya.

Pengusaha adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya. Dalam menjalankan perusahannya pengusaha dapat dibantu oleh orang-orang lain disebut “pembantu-pembantu perusahaan”. Orang-orang perantara ini dapat dibagi dalam dua golongan. Golongan pertama terdiri dari orang-orang yang sebenarnya hanya buruh atau pekerja saja Dalam golongan ini termasuk, misal pelayan, pemegang buku, kassier, procuratie houder dan sebagainya. Golongan kedua terdiri dari orang-orang yang tidak dapat dikatakan bekerja pada seorang majikan, tetapi dapat dipandang sebagai seorang lasthebber dalam pengertian BW. Dalam golongan ini termasuk makelar, komissioner. Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :

  1. Membantu didalamperusahaan
  2. Membantu diluar perusahaan



Pengusaha dan Kewajibanya

Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan, yaitu :
Membuat pembukuan ( sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang dokumen perusahaan ), dan di dalam pasal 2 undang-undang nomor 8 tahun 1997 yang dikatakan dokumen perusahaan adalah terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya.
Mendaftarkan perusahaannya ( sesuai Undang0undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar perusahaan ).
Dengan adanya undang-undang nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan, menurut hukum wajib untuk melakukan pemdaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 juni 1985
Berdasarkan pasal 25 undang-undang nomor 3 tahun 1982, daftar perusahaan hapus, jika terjadi
·         Perusahaan yang bersangkutan menghentikan segala kegiatan usahanya
·         Perusahaaan yang bersangkutan berhenti pada waktu akta pendiriannya kadarluasa
·    Perusahaan yang bersangkutan dihentikan segala kegiatan usahanya berdasarkan suatu putusan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatanHukumyangtetap.


Bentuk-Bentuk Badan Usaha

1.   Perusahaan Perorangan
2.   Persekutuan Perdata.
3.   Persekutuan Firma
4.   Persekutuan Komanditer (Comanditaire Venootschaa / CV)
5.   Perseroan Terbatas (PT).


Perseroan Terbatas

Badan hukum yang merupakan persekutuan modal didirikan dengan perjanjian dan kegiatan seutuhnya di jalankan dengan modal dasar saham. Dapat melakukan perbuatan hukum sendiri dan memiliki harta kekayaan sendiri.


Koperasi

Badan usaha yang beranggotakan beranggotakan orang seorang seorang atau badanhukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.


Yayasan

Merupakan badan usaha dengan tujuan utama bukan mencari keuntungan. Didirikan untuk social dan berbadan hukum


BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

Badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh pemerintah Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.


Aspek Hukum Dalam Ekonomi

HUKUM PERJANJIAN

Perjanjian atau istilah lainnya disebut Verbintenis yang berarti perikatan, perutangan, kontrak dsb. Jika dalam peristiwa hukum maka pihak satu mengikatkan kepada pihak lain dan masing-masing sepakat untuk melakukan perbuatan hukum. 

Standar Kontrak


Patokan atau pedoman yang disusun terlebih dahulu secara sepihak dengan syarat-syarat standar yang ditawarkan kepada pihak lain untuk disetujui dan tidak ada kebebasan untuk melakukan negosiasi atas yang di tawarkan.
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi menjadi dua yaitu :
1.  Kontrak Standar Umum ialah standar  yang isinya telah disiapkan terlebih dahulu oleh kreditur untuk diberikan kepada debitur.
2.    Kotrak Standar Khusus.ialah standar yang isinya di tetapkan pemerintah untuk kedua belah pihak ditetapkan secara sepihak oleh pemerintah.


Macam-macam Perjanjian

Perjanjian dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu Perjanjanjian Obligatoir dan Perjanjian Non Obligatoir.
A.   Perjanjian Obligatoir  yaitu perjanjian yang mewajibkan untuk menyerahkan objek hukum.Terdiri dari :
1.    Perjanjian Cuma-Cuma & Perjanjian Dengan Beban.
·         Perjanjian dimana pihak yang satu memberikan keuntungan kepada pihak yang lain dengan cuma-Cuma atau tanpa manfaat bagi dirinya sendiri
·         Perjanjian dimana satu pihak memberikan keuntungan kepada pihak lain tapi menerima manfaat dari perjanjian tersebut.
2.    Perjanjian Sepihak & Perjanjian Timbal Balik.
·         Perjanjian sepihak adalah perjanjian dimana kewajiban hanya berlaku pada satu pihak saja.
·         Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang member kewajiban dan juga hak kepada kedua belah pihak.
3.    Perjanjian Konsesuil, Formal dan Riil
·    Konsesuil ialah perjanjian yang dianggap sah bila telah ada kata sepakat dari kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.
·  Formil adalah perjanjian yang dijalankan dengan menggunakan suatu cara tertentu, misalnya dengan cara tertulis.
·    Riil suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat tapi juga perlu menyerahkan objek perjanjian atau bendanya. Misal perjanjian penitipan barang.
4.    Perjanjian Bernama, Tidak Bernama dan Campuran.
·         Bernama, perjanjian yang secara khusus diatur di undang-undang
·  Tidak bernama, perjanjian yang tidak diatur secara khusus dalam undang-undang. Misalnya leasing, franchising & factoring.
·         Campuran, ialah kombinasi dari dua atau lebih dari perjanjian bernama. Misalnya perjanjian kost atau sewa menyewa.
B.   Perjanjian Non Obligatoir  yaitu perjanjian yang tidak mewajiban untuk menyerahkan atau membayar sesuatu. Terdiri dari :
1.    Zakeleijk Overeenkomst perjanjian yang menetapkan suatu hak ke pihak lain.
2.    Bevifst Overeenkomst perjanjian untuk membuktikan sesuatu.
3.    Liberatoir Overeenkomst, perjanjian yang membebaskan seseorang dari suatu kewajiban.
4.    Vaasteling Overeenkomst, perjanjian untuk mengakhiri keraguan isi dari hubungan hukum kedua belah pihak.

Syarat Sahnya Perjanjian

Suatu perjanjian dianggap sah apabila memenuhi syarat-syarat sebagi berikut :
a.    Sepakat mereka yang mengikat diri
b.    Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
c.    Suatu hal tertentu
d.    Suatu sebab yang halal


Saat Lahirnya Perjanjian

Berdasar azas konsesualitas lahirnya perjanjian di tentukan saat detik tercapainya kesepakatan diantar kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian.

Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian.

Pembatalan perjanjian terjadi bila salah satu syarat objektiv tidak terpenuhi, maka batal demi hukum, dan dilaksanakan bila telah terjadi kesepakatan dan syarat-syarat perjanjian telah tercapai.



PERENCANAAN SUMBER DAYA MANUSIA

BAB I PENDAHULUAN 1.1    Latar Belakang Perencanaan SDM sebagai suatu kegiatan merupakan proses bagaimana memenuhi keb...